081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Jumat Berkah, Warga Aribaya Dapat Hidayah Masuk Islam

Banjarnegara – Fungsi Kantor Urusan Agama ( KUA ) sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan. Salah  satu layanan yang dijalankan oleh KUA Kecamatan Pagentan baru baru ini adalah melayani masyarakat,  menuntun pembacaan ikrar dua kalimat syahadat untuk masuk ke agama Islam. Hal tersebut di atas diungkapkan oleh Muh.  Zulfikar, Plh. Kepala KUA Kecamatan Pagentan pada saat menuntun pembacaan ikrar syahadat masuk Islam.

Masih menurut Muh. Zulfikar pembacaan ikrar syahadat merupakan syarat mutlak untuk memeluk Agama Islam. Hal ini di katakan oleh Plh. Kepala KUA Kecamatan Pagentan Banjarnegara, Muh.  Zulfikar saat menuntun salah satu warga Desa Aribaya  RT. 003 RW 003 Kecamatan Pagentan, Jum’at, (21/05/21)

Dihadapan Plh. Kepala KUA dan dua orang saksi yakni perangkat Desa Aribaya dan Penyuluh Agama Islam Fungsional ( PAIF) Kec. Pagentan warga tersebut, Bayu Bagas Adi Pradita tampak begitu khusuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Pembacaan ikrar syahadat ini di tuntun langsung oleh Plh. Kepala KUA Kecamatan Pagentan  yang bertempat di ruang ruang Kepala KUA.

“Hari ini saudara kita Bayu Bagas Adi Pradita telah mengikrarkan dirinya untuk memeluk Agama Islam dengan kemauan sendiri, itu artinya bertambahlah satu saudara kita seiman”.  Kata  Muh.  Zulfikar. ”Alhamdulillah prosesi pensyahadatan berlangsung lancar “ ucap syukur Plh. Kepala KUA Kecamatan Pagentan.

Dikatakannya, Sebelum dilaksanakan  pengucapan dua kalimat syahadat didahului dengan pemeriksaan warga tersebut. Dari pemeriksaan diketahui bahwa warga tersebut terlahir dari keluarga beragama Budha. Dan memilih Islam sebagai jalan hidupnya dikarenakan sudah menjadi pilihannya. Selain faktor tersebut dia memilih Agama Islam dikarenakan calon istrinya beragama Islam.

Bayu Bagas Adi Pradita dalam pengakuannya sebelumnya beragama Budha mengikuti agama orang tua, menyatakan  masuk  Islam atas restu orang tua dan berharap orang tua mendapatkan hidayah mengikuti agama anaknya. “Saya berharap orang tua saya mendapatkan hidayah mengikuti agama kami anaknya,” ucapnya dengan terisak.

Dalam pemeriksaan tersebut, Muh.  Zulfikar  memberikan nasehat untuk jangan hanya karena ingin menikah dengan orang Islam kemudian menjadi alasan untuk pindah keyakinan  menjadi muslim. Selanjutnya setelah menjadi muslim harus belajar Agama Islam sedikit demi sedikit kepada para kyai atau orang yang mampu tentang ilmu Agama Islam. “Sebagai muallaf harus belajar dari awal tentang  syariat Islam  mulai dari bagaimana tata cara bersuci, tata cara sholat dan usahakan untuk belajar tata cara ibadah yang lain,” tutur Plh. Kepala KUA Kecamatan Pagentan.

Ikrar syahadat di KUA,  lanjut Muh.  Zulfikar, menjadi hal penting, karena  bagi seorang mualaf yang telah selesai mengikrarkan syahadat akan mendapatkan dokumen berupa sertifikat dari KUA, ini berguna untuk mengurus administrasi kependudukan di kantor Catatan Sipil setempat,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Mustadjab PAIF Kec. Pagentan yang bertindak sebagai saksi pertama menambahkan hendaknya dalam memeluk Islam itu untuk seumur hidup, bukan hanya karena ada kepentingan sesaat. ”Bahwa urusan agama adalah urusan kehidupan dan prinsip utama maka bersungguh-sungguhlah dalam beragama tidak untuk kepentingan sesaat.” tambahnya

Sementara saksi kedua, Jalil, Perangkat Desa Aribaya memberikan nasihat bahwa masuk Islam adalah pilihan, maka jalani pilihan tersebut dengan bersungguh-sungguh. “Saudara Bayu, anda sudah memilih takdir / pilihan Islam sebagai agama, maka jalanilah pilihan tersebut dengan bersungguh-sungguh tidak hanya sebagai formalitas sebuah persyaratan menuju kepentingan duniawi,” tandasnya

Pelaksanaan ikrar masuk Islam dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Plh. Kepala KUA Kecamatan Pagentan di akhir nasehatnya berpesan kepada Perangkat Desa Aribaya untuk membina mualaf secara perlahan dalam menjalankan dan memahami syariat Islam. “Kita selaku umat muslim harus terus memberikan semangat serta motivasi untuk selalu istiqomah kepada saudara kita yang baru saja masuk agama Islam,” tutupnya. Prosesi masuk Islam itu ditutup dengan doa oleh Plh. Kepala KUA. (tj/ak/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content