081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

K3M Kabupaten Banjarnegara Gelar Sosialisasi PMA No 73 Tahun 2022

Banjarnegara – Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022.

Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama tersebut dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi. Bertempat di aula MTs Negeri 1 Banjarnegara pada Senin (7/11) dalam kegiatan PKB Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh K3M Kabupaten Banjarnegara, kegiatan sosialisasi PMA No 73 Tahun 2022 disampaikan oleh pengawas madrasah, Nurlaela Isnaeni.

Dalam sosialisasinya, Nurlaela Isnaeni menjabarkan latarbelakang terbitnya PMA No 73 Tahun 2022.

“Yang menjadi pertimbangan terbitnya Permenag 73 tahun 2022 tentang PPKS adalah bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia serta pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementerian agama harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi,” ucap Nurlaela Isnaeni mengawali.

Lebih lanjut ia menambahkan, “bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut  perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama,” terang Nurlaela Isnaeni di hadapan para peserta yang merupakan kepala madrasah di seluruh MTs di Banjarnegara.

Dalam kegiatan tersebut Nurlaela Isnaeni juga menerangkan bahwa PPKS adalah singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Pencegahan diartikan sebagai segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Seksual dan keberulangan Kekerasan Seksual.

Sedangkan penanganan merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Nurlaela Isnaeni juga melengkapi dengan menyampaikan bentuk-bentuk kekerasan seksual.

“Permenag 73 tahun 2022 tentang PPKS juga menegaskan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut para peserta cukup antusias mengikuti dengan memberikan beberapa respons baik pertanyaan maupun curhatan. (Lin/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content