081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Ka. Kankemenag Wonogiri Serahkan SK Penyuluh Agama Kristen Non PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 Wonogiri – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Anif Solikhin menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan  pengangkatan kepada 10 orang Penyuluh Agama Kristen Non PNS Tahun 2022 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Kamis (17/02) di ruang kerjanya turut mendampingi Ka. Gara Katolik dan Pejabat Prahum.

Mengawali sambutan, ka. Kankemenag Wonogiri mengucapkan selamat dan mengobarkan semangat bagi seluruh penyuluh yang diberi Surat Keputusan (SK), “Dengan pemberian SK ini nantinya diharapkan langsung eksekusi, action melaksanakan kinerja dengan baik melayani masyarakat karena sudah terbiasa bekerja dengan Tuhan melayani dengan sungguh – sungguh itu yang menjadi modal utama dengan penuh kerendahan hati, suka-cita dan kesabaran,” ujar Anif Solikhin.

Anif juga menyampaikan bahwa penyuluh agama merupakan figur yang menjadi garda terdepan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama agar dapat menyampaikan pesan-pesan program pemerintah berkaitan dengan pembangunan secara khusus pesan pesan pada bidang agama, gaungkan terus program Kementerian Agama tentang Moderasi beragama.

“Penyuluh Agama Kristen Non PNS adalah tempat bagi jemaat dalam mengkomunikasikan persoalan jemaat baik persoalan pribadi, keluarga, maupun komunitas jemaat dan hal-hal lainnya, artinya, Penyuluh Agama menjadi tempat bertanya dan mengadu bagi masyarakat untuk mendapatkan jawaban, memecahkan dan menyelesaikan dengan tepat persoalan yang dihadapai oleh mereka,” ungkap Anif.

Setiap penyuluh menurutnya wajib menjalankan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Melalui SK ini juga merupakan legalitas atau koridor yang benar dalam bekerja menjalankan tugas dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Surat Keputusan merupakan suatu bentuk penghargaan dan pengakuan terkhusus kepada setiap penyuluh dari Kementerian Agama.(Mursyid/Sua)

Skip to content