Kabag TU Sosalisasikan Netralitas ASN Jelang Tahun Politik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Aparatur Sipil Negara bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengikatnya. Untuk itu setiap ASN tidak boleh melanggar peraturan tersebut. Peraturan tertinggi yang mengatur ASN adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dari UU tersebut selanjutnya diturunkan ke dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani dihadapan peserta kegiatan Sosialisasi Skema Kebijakan Baru Organisasi dan Tata Kerja. Kegiatan diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang pada hari Senin (24/7/2023) di Grand Wijaya Hotel Pemalang. Kegiatan diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Pemalang, Penghulu, Ketua Pokjaluh, Bendahara Pengeluaran, Perencana, Pejabat Pengadaan, dan Pelaksana pada Kankemenag.

Wahid Arbani hadir untuk memberikan materi terkait netralitas ASN menjelang tahun politik. Ia meminta seluruh ASN untuk netral dalam pelaksanaan pemilu. Bagi ASN yang melanggar peraturan netralitas ASN, akan ada sanksi/hukuman.

“Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Setiap ASN diminta untuk bebas dari konflik kepentingan, tidak melakukan intervensi, bebas dari pengaruh, obyektif, dan adil,” kata Wahid.

Ia menjelaskan bahwa Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan keluarga besar Kemenag untuk tidak terlibat politik praktis. Menag mengajak jajarannya untuk fokus bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (fi/rf)