Boyolali (Humas) – Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah mengadakan acara Serap Aspirasi Tokoh/Ulama/Pimpinan Ormas Islam dan Ormas Kepemudaan Islam di Wisma Armina Asrama Haji Donohudan Boyolali, Selasa (18/7/2023).
Ormas yang hadir di antaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, MTA, MUI, dan BWI perwakilan dari Kabupaten Boyolali.
Di antara aspirasi yang muncul pada acara tersebut adanya kritikan, masukan, dan harapan terhadap Kementerian Agama, antara lain bahwa pembinaan terhadap ormas dirasa masih sangat kurang.
Terkait dengan aturan bahwa Majelis Taklim harus terdaftar di Kementerin Agama dan juga pembentukan UPZ Masjid, banyak belum diketahui oleh masyarakat luas, sehingga mereka minta agar diadakan pendaftaran dan pemberian ijin secara masal.
Pada forum tersebut juga banyak disampaikan permasalahan diantaranya masalah Zakat dan Wakaf. “Banyak tanah wakaf itu seolah miliknya Nazhir. Padahal salah, Tanah wakaf itu milik Allah, bukan milik Nazhir. Tanah wakaf juga tidak boleh berkurang nominalnya tapi boleh bertambah,” ujar Imam Buchori, Kabid Penaiszawa, menanggapi aspirasi peserta seputar wakaf.
lebih lanjut, Lasianto menegaskan bahwa “Jauh lebih aman apabila tanah wakaf tersebut jika dimiliki organisasi atau yayasan, jangan menggunakan Nazhir Perseorangan, akan tetapi menggunakan Nazhir Organisasi atau Nazhir Badan Hukum. Maka hendaknya segera usulkan pergantian apabila berstatus Nazhir Perseorangan,” tandasnya.
Tidak hanya polemik di dalam tanah wakaf, peserta juga banyak yang mempertanyakan tentang regulasi Majlis Ta’lim terutama di bagian persyaratan legalitas.
Dalam hal ini, Lasianto yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Kerja Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam, menyampaikan syarat-syaratnya secara detail di dalam forum.
“Syarat-syarat legalitas Majlis Ta’lim agar terdaftar di Kemenag, yaitu: 1) Adanya kepengurusan (susunan pengurus); 2) Memiliki Jamaah minimal 15 orang; 3) Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa; 4) Melampirkan foto copy KTP pengurus; 5) Melampirkan foto copy KTP jama’ah yang berjumlah 15 tadi; 6) Surat permohonan dari Ketua Majelis Taklim ke Kemenag Kabupaten/Kota dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen dan apabila dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan SKT (surat keterangan terdaftar),”.
“Hasil dari berbagai masukan, harapan, kritikan, dan pertanyaan dari seluruh peserta Serap Aspirasi tersebut akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah untuk diambil langkah-langkah dan kebijakan ke depan.” pungkas Lasianto mengakhiri forum. (HN/D/Rf)