Kendal – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melaksanakan monitoring Ujian Madrasah di MI NU 11 Karangayu guna memastikan pelaksanaan ujian madrasah tidak mengalami kendala dan terlaksana sesuai peraturan yang berlaku, Kamis (19/5).
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah atau POS UM Tahun 2022 telah ditetapkan Dirjen Pendis Kementerian Agama, akhir Januari silam. Regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun pelajaran 2021/2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022.
POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis tersebut, disusun dan ditetapkan dalam rangka memberikan arah bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah. POS UM ini juga sebagai bentuk standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah. Harapannya, penyelenggaraan Ujian Madrasah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam POS UM 2022, Ujian Madrasah atau biasa disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan,” jelas Kakan Kemenag, Mahrus.
Sebagaimana diketahui, kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah terdiri atas beberapa macam. Mulai dari Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Madrasah (UM). Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. (bel/rf)