Kakankemanag Pekalongan Imam Tobroni Canangkan Bulan Gerakan Sertifikasi Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, H. Imam Tobroni mencanangkan Bulan Gerakan Sertifikasi Produk Halal Gratis pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Jum’at (07/07/2023) di Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutannya Kakankemenag Imam Tobroni menyampaikan bahwa hari ini kita akan canangkan sebagai bulan gerakan sertifikasi produk halal pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, dimana setelah tanggal 17 Oktober 2024, semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.

“Saya minta untuk kepada seluruh pegawai, Kepala KUA, para penyuluh, para pendamping halal, semuanya bergerak untuk mensukseskan program unggulan Kementerian Agama yakni 1 Juta Sertifikasi Halal, dan saya minta disetiap KUA ada posko posko sertifikasi halal”pintanya.

“Di Kabupaten pekalongan baru merampungkan 500 sertifikasi halal, padahal pelaku usaha ada di Kabupaten Pekalongan ada 63 ribuan, masih sangat kurang banyak, maka melalui gerakan ini mari semuanya bergerak, gaungkan program gerakan sertfikasi gratis ini kepada seluruh pelaku usaha di kabupaten Pekalongan.”tambahnya

Imam berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program bulan gerakan sertifikasi halal. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” ingat Imam

Untuk mendaftar sertifikasi halal, para pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. atau melalui aplikasi Pusaka dan membuat akun terlebih dahulu. Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifkasi halal 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (MTb/bd)