Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam pada hari Kamis (14/9/2023) menerima kehadiran Pengurus Cabang IPPNU Kabupaten Pemalang di ruang tamu Kepala Kankemenag. Kehadiran PC IPPNU yang diwakili oleh Leca Ardiani selaku ketua, Syahra Amelia (seksi bidang kaderisasi) serta Retno Dini Saputri (seksi bidang seni budaya dan olahraga) dalam rangka audiensi dengan Kepala Kankemenag terkait rencana mereka untuk mengadakan acara seminar sehari terkait pencegahan pernikahan dini.
Kepala Kankemenag, Roziqun menyambut baik kegiatan tersebut yang rencananya akan dilaksanakan di Kecamatan Pulosari pada akhir bulan September atau awal Oktober 2023. Kegiatan akan dihadiri oleh 100 peserta tamu undangan dari perwakilan Pengurus Anak Cabang (PAC) IPPNU Kecamatan se-Kabupaten Pemalang.
Roziqun berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan, tidak hanya sekali saja. “Kegiatan pencegahan pernikahan dini hendaknya selalu dikoordinasikan dengan Kankemenag terutama Seksi Bimas Islam di mana kegiatan seperti ini menjadi tupoksi Seksi Bimas Islam,” ujar Roziqun.
Senada dengan Roziqun, Leca Ardiani berharap kegiatan ini dapat berjalan secara berkelanjutan agar IPPNU Kabupaten Pemalang dapat ikut berkontribusi dalam upaya penurunan angka kejadian pernikahan dini. “Melalui seminar ini agar semua peserta ada peningkatan level kesadaran dan pengetahuan remaja akan isu pernikahan dini, peserta diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dalam perluasan informasi dan edukasi kesehatan. Selain itu, ia mampu berkontribusi sebagai manusia yang bermanfaat, setidaknya untuk orang di sekitarnya atau bahkan untuk kecamatan, Kabupaten Pemalang pada umumnya,” ujar Leca Ardiani.
Sementara itu Kasi Bimas Islam, Remanto mengatakan kegiatan pencegahan pernikahan dini perlu menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang tersebut seperti dari Kemenag, Dinsos PKBPP, dan Pengadilan Agama. Materi yang bisa disampaikan seperti sosialisasi undang-undang perkawinan, undang-undang perlindungan anak dan sebagainya. (af/fi/bd)