081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag Kab. Boyolali Hadiri Rakor Antisipasi Lonjakan COVID – 19

Ka Kankemenag Kab. Boyolali menyampaikan Se menteri Agama Nomor 3 dan 4 Tahun 2022 pada Rakor Antisipasi Lonjakan Covid- 19 di Wilayah Kab. Boyolali

Boyolali –  Kepala Kantor Kemenag Kab. Boyolali, H. Hanif Hanani menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Lonjakan Covid- 19 di Wilayah Kab. Boyolali pada Rabu (9/02/2022) di Ruang Aula Kantor BPBD Kab. Boyolali. Rapat Koordinasi ini digelar guna mempersiapkan langkah dan kebijakan strategis Pemerintah Kab. Boyolali dalam upaya antisipasi lonjakan Covid-19 terutama varian Omicron .

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Sekda Boyolali, H. Masruri , dalam kesempatan tersebut Sekda meminta kepada seluruh Penjabat yang hadir untuk menyampaikan kondisi riil lapangan sesuai dengan bidang masing masing, termasuk meminta masukan dari Kementerian Agama terkait dengan PTM dan pelaksanaan kegiatan peribadatan/ kegamaan di tempat ibadah.

“Saya mohon seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang hadir untuk menyampaikan kondisi lapangan dan situasi penyebaran covid- 19 di wilayah Boyolali sesuai dengan bidang masing masing. Kemudian menyampaikan juga program kerja dan kegiatan bagaimana Langkah antisipasi yang akan dilakukan dalam menekan penyebaran covid- 19  diwilayah Boyolali,”  jelas Sekda Boyolali.

Dalam laporannya Kakan. Kemenag Kab. Boyolali menyampaikan kebijakan Menteri Agama yang tertuang dalam SE Menag Nomor 3 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusam Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan PTM di masa Pandemi Covid- 19. Ketentuan Dalam SE tersebut, madrasah yang  melaksanakan PTM pada wilayah level 2 dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas.

“ Madrasah yang berada pada wilayah level 2 masa PPKM ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas. Selanjutnya bagi wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengijinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Hanif, dalam hal pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah, Menteri Agama juga telah menetapkan SE Menag Nomor 4 Tahun 2022, dengan ketentuan tempat ibadah yang berada pada level 2 (dua), Kabupaten Boyolali misalnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jamaah dengan menerapkan prokes secara ketat.

“ Untuk pelaksanaan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah, masa PPKM tahun 2022 ini diatur dengan ketentuan dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jamaah dengan menerapkan prokes secara ketat. Bagi pengurus atau pengelola tempat ibadah wajib menyediakan fasilitas Protokol Kesehatan, tidak diperbolehkan mengedarkan kotak amal, memastikan tidak ada kerumunan, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan ibadah, melaksanakan ibadah paling lama 1 (satu) jam serta mentaati Protokol Kesehatan Covid- 19 dengan ketat,”paparnya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Assisten 1 Sekda Boyolali, Kapolres Boyolali, Dandim Boyolali Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali dan sejumlah Kepala Badan dan Kepala Dinas. Seluruh Kepala OPD tersebut melaporkan Langkah antisipasi lonjakan Covid- 19 terutama varian Omicron sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. (Zoelva/Jaim/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content