Kakankemenag Kota Pekalongan : Penandatanganan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf Merupakan Wakaf Kebijakan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Pekalongan – Kementerian Agama Kota Pekalongan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Pekalongan, pada hari ini menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman sertipikasi tanah wakaf, Rabu (24/05/2023).

Nota kesepahaman sertipikasi tanah wakaf yang merupakan bagian dari Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf ini ditandatangani Kepala Kankemenag Kota Pekalongan Kasiman Mahmud Desky dan Kepala  ATR/BPN Vevin Syoviawati Ardiwijaya. Tampak hadir dalam kesempatan itu Kasubbag TU  dan  Kasi Bimas Islam dan gara Zawa Kankemenag Kota Pekalongan serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN Kota Pekalongan

Kasiman Mahmud Desky dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kepala ATR/BPN dan jajaran atas komitmennya dalam mendukung tata kelola perwakafan.

“Penandatanganan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis, insya Allah, sebagai sebuah amal kebajikan. Saya sangat senang berada dalam satu forum dengan Jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf, ” kata Kakankemenag Kasiman Mahmud Desky.

“Semoga momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di wilayah kota Pekalongan,” sambung Kakankemenag.

Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan, diantaranya pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.

Ditambahkan oleh Kakankemenag sesuai arahan Menteri Agama dan Kementerian ATR/BPN meminta Gara Zawa untuk segera menindaklajuti rekontektualisasi fiqih ikrar tanah wakaf, apakah dengan membetuk forum atau halaqoh, karena hal tersebut sangat penting untuk kemaslahatan umat.

“Semoga langkah kita dalam menjaga aset wakaf mendapat bimbingan dan ridla dari Allah SWT. Kepada seluruh pihak yang terlibat, saya doakan semoga mendapatkan pahala wakaf kebijakan yang telah diterbitkan,” tandas Kakankemenag.

Dalam kesempatan yang sama Gara Zawa, Haryo Suharsono menyampaikan data wakaf yang sudah bersertipikat sejumlah 840 dan 441 data tanah wakaf yang diajukan tahap awal untuk mendapatkan sertipikasi dari BPN. Data tersebut diserahkan/disampaikan kepada Kepala ATR/BPN Kota Pekalongan. (Fzn/Ant/bd).