Cilacap – Sebagaimana dikatakan Menag Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran aplikasi elektronik Penyuluh Agama Islam (e-PAI) tahun lalu, bahwa perubahan ke depan semakin lebih cepat dan berimplikasi tidak hanya materinya tapi nilai-nilai di dalamnya. Penyuluh dituntut kemampuannya untuk menangkap esensi dari ajaran agama dan mengemasnya untuk disampaikan. Hal ini sesuai dengan pentingnya kebutuhan informasi di era teknologi informasi yang semakin canggih.
Demikian ditegaskan kembali oleh Kakankemenag Kabupaten Cilacap, Jamun, Kamis (12/7) kepada 202 Penyuluh Agama Islam honorer saat sosialisasi aplikasi e-PAI di Gedung BKM Cilacap.
Menurutnya, selain kemauan, para penyuluh juga dituntut kemampuan mencari informasi. Sarana komunikasi harus dapat digunakan sebagai alat pendongkrak kinerja. Dengan langkah tersebut berarti penyuluh dapat membaca ayat teknologi. Bahwa, teknologi dibuat tidak lain adalah untuk memudahkan kerja manusia, bukan malah sebaliknya menyulitkan.
“Sesuai dengan kebijakan pusat bahwa sistem ini sengaja diprioritaskan bagi penyuluh non PNS karena jumlahnya yang banyak. Tidak berhenti disini, ke depan juga untuk PNS, sehingga akan saling terkoneksi. Meskipun saat ini sistem ini masih banyak kekurangan, tetapi Kemenag pusat akan terus meningkatkan kelengkapan layananannya. Oleh karenanya, aplikasi ini agar segera digunakan, sehingga kekurangannya apa akan segera bisa diperbaiki,”ujarnya.
Diterangkan pula wabhwa, dengan e-PAI penyuluh dapat menyampaikan laporan kegiatan secara cepat dan aktual langsung dari ponsel android. Menyampaikan kinerjanya berupa; jenis, tempat, tanggal, dan jumlah peserta kegiatan, dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan.
Sesuai dengan tujuannya, e-PAI didesain untuk merekam dan mencatat kinerja penyuluh agama. Selama ini, kegiatan penyuluhan didokumentasikan dalam bentuk hard copy dan sangat susah untuk diukur. Maka melalui aplikasi e-PAI diharapkan penyuluah akan semakin berkualitas karena kinerjanya dikelola secara profesional,” ujarnya.
Dia menambahkan, urgensi e-PAI, yakni dapat dipergunakan sebagai instrumen yang mampu menyambungkan antara Kemenag Pusat, misalnya Menag, Dirjen Bimas Islam, Direktur Penais dan lain sebagainya untuk berkomunikasi langsung dengan para penyuluh. Sehingga jika ada pesan yang urgen, bisa langsung dikirim dan diterima ke penyuluh dengan cepat.(On/bd)