081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag Sampaikan Permohonan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk ASN Non PNS Melalui Baznas

Salatiga — Bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Gd. Setda, Bagian Kesra mengadakan Rakor Permohonan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi ASN Non PNS melalui Baznas pada Kamis, (2 Maret 2023). Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1069 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga pendukung lainnya Non Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Taufiqur Rahman, Asisten 1 Sekda Kota Salatiga Joko Wahono, Baznaz Kota Salatiga, Kabag Kesra, Perwakilan Dinas tenaga kerja Serta Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Salatiga. Rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten 1 Sekda Joko Wahono. Beliau menyampaikan pemberi kerja yakni dari penerbit SK pada konteks THL Pemda, iuran BPJS ditanggung dari Pemda maka harapannya untuk kemenag dapat menaikkan penerimaan zakat sehingga persoalan iuran untuk THL dapat di cover dalam porsi 70%. Taufiqur Rahman dalam kesempatannya menyampaikan maksud dan tujuannya dalam permohonan bantuan kepada Baznas melalui PJ Wali Kota Salatiga untuk mendapatkan pentasharufan zakat, infak, sodakoh dalam bentuk iuran bulanan BPJS ketenagakerjaan bagi ASN Non PNS di lingkungan Kementerian Agama Kota Salatiga. Ketua Baznas menambahkan bahwa potensi zakat ASN sekitar 300 juta, sementara realisasi masih 150 juta sehingga perlu arahan untuk optimalisasi potensi zakat. Perwakilan disperinaker juga menyampaikan PP tentang perhitungan BPJS THL di kenakan 0.3 % dari upah keduanya merupakan tanggung jawab dari pemberi kerja . Hasil saran dan masukkan pada kegiatan tersebut nantinya akan di sampaikan di koordinasikan dengan Pj. Walikota Salatiga (Humas/YF-HA/Sua)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content