081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kakanwil Ikut Gelorakan Gerakan Cinta Zakat Tahun 2023, Terimakasih untuk Para Muzaki

Semarang (Humas) – Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahmad secara resmi serahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa (11/4) dalam Gerakan Cinta Zakat, Infaq dan Shodaqah Tahun 2023. Bertajuk “Terimakasih untuk Para Muzaki”, penyerahan zakat dilakukan secara bersama bergiliran jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diawali oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Sekda Provinsi, para Kepala OPD, para Direktur BUMD, pimpinan instansi vertikal di Jawa Tengah serta perwakilan perusahaan, para pengusaha dan organisasi masyarakat yang ada di Jawa Tengah. Pembayaran zakat dilakukan di loket-loket yang telah disediakan. Selain bisa dilakukan secara tunai, juga bisa dilakukan melalui pembayaran non tunai atau QRIS mengikuti perkembangan zaman. Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Ahmad Darodji menyampaikan bahwa Gerakan Cinta Zakat merupakan momentum untuk menyadarkan masyarakat dalam menaruh kepedulian kepada yang membutuhkan. Dirinya juga menyampaikan bahwa jumlah zakat di Jawa Tengah mengalami lompatan yang sangat luar biasa mencapai 82,5 Milyar di tahun 2022. “Insyaallah tahun ini kita akan mencapai 100 Milyar,” tutur Ahmad Darodji disambut tepuk tangan meriah para hadirin yang ada. Kakanwil mendukung penuh atas Gerakan Cinta Zakat ini, dirinya juga terus menghimbau masyarakat, terutama para Muzaki supaya dapat rutin membayarkan zakat melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelolaan zakat. “Gerakan Cinta Zakat ini membawa berkah bagi semua, bagi Muzaki maupun Mustahik. Sebab sesungguhnya ini sudah menjadi budaya bangsa Indonesia. Gotong royong dan saling membantu,” tutur Musta’in Ahmad. “Semoga zakat yang kita bayarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita, menyempurnakan ketakwaan dan ketaatan kita kepada Allah SWT,” pungkasnya. (ps/rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content