Kakanwil Ingatkan Pentingnya Kompetensi dan Kepribadian Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Kantor Kementerian Agama Kab. Demak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendidikan RA – Madrasah di gedung IPHI Kabupaten Demak, Kamis (23/02). Sebanyak 483 peserta rapat hadir mengikuti Rakor, terdiri atas para Pengawas dan Kepala RA – Madrasah se-Kabupaten Demak.

Sebagaimana disampaikan oleh Thobiq, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Jumlah RA dan Madrasah di Kabupaten Demak adalah 141 RA, MI sebanyak 132,  MTs sebanyak 133 dan MA sebanyak  77 lembaga dengan jumlah  Guru RA 472 guru, 1.364 MI, 2.851 MTs, 1.458 MA. Jumlah seluruh guru RA-Madrasah sebanyak 6.135 guru. Adapun untuk peserta didik seluruhnya sebanyak 79.037 murid.

“Mengelola sumber daya pendidikan madrasah dibutuhkan inovasi dan kreasi dari para pendidik dan tenaga kependidikan sehingga madrasah yang sarat dengan nilai nilai keislaman bisa berkembang lebih baik,” terang Thobiq.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani, menyampaikan bahwa madrasah di Jawa Tengah banyak yang berprestasi di tingkat regional, nasional, bahkan internasional. Hal ini tidak lepas dari pengelolaan dan pembelajaran yang semakin berkualitas.

Terkait dengan pembayaran TPG terhutang, dijelaskan Farhani bahwa mekanismenya harus diawali dengan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan BPKP. “Sebelum ada verifikasi maka TPG terhutang belum bisa dibayarkan,” jelas Farhani. Ini berakibat pada anggaran yang sebenarnya sudah tersedia harus ditahan pencairannya yang berpengaruh pada tingkat serapan yang rendah yang berimplikasi pula terhadap nilai kinerja.

Kepada para guru diminta untuk meningkatkan kompetensi kepribadian. Guru dituntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan kompetensi ini akan menjadi landasan bagi kompetensi-kompetensi lainnya. Dalam hal ini, guru tidak hanya dituntut untuk mampu memaknai pembelajaran, tetapi dan yang paling penting adalah bagaimana guru menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.

Di masyarakat, kepribadian guru masih dianggap hal sensitif dibandingkan dengan kompetensi pedagogik atau profesional. Apabila ada seorang guru melakukan tindakan tercela, atau pelanggaran norma-norma yang berlaku di masyarakat, pada umumnya masyarakat cenderung akan cepat bereaksi. Hal ini tentu dapat berakibat terhadap merosotnya wibawa guru yang bersangkutan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah, tempat dia bekerja.

“Untuk itu saya tekankan agar para guru tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma apalagi sampai menjadi bahan aduan. Saya tidak ingin ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin,” tegasnya. (fat/gt)