Cilacap – Memberikan kepuasan masyarakat dengan menyediakan layanan publik yang profesional merupakan sebuah keharusan. Setiap lembaga maupun kementerian berlomba-lomba dalam mendapatkan hati masyarakat.
Tidak ketinggalan juga bagi madrasah untuk bisa memikat hati masyarakat. Berbagai fasilitas layanan belajar siswa berusaha dipenuhi selengkap mungkin. Hal ini tentu saja memaksa madrasah untuk mencari sumber dana. Dan salah satu yang menjadi tulang punggung adalah Komite madrasah.
Selasa, (14/3) pada acara Pembinaan ASN di Gedung BKM Cilacap, Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Farhani mengingatkan kepala madrasah sebagai pejabat publik. Kepala madrasah dilarang mengadakan pungutan liar alias pungli. Penarikan uang yang tidak ada dasar aturan dari pemerintah maka dikategorikan sebagai pungli. Walaupun iuran yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Jangan sampai kepala madrasah ikut rapat dengan Komite, kemudian menentukan besaran iuran dan menandatanganinya. Berjuang untuk kemajuan madrasah biarlah Komite yang maju. Jangan sampai dengan dalil untuk kemajuan madrasah kepala madrasah menarik iuran. Serahkan segala sesuatu terkait biaya yang berhubungan dengan masyarakat sepenuhnya kepada Komite,”tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa segala sesuatu terkait layanan publik tidak bisa keluar dari aturan yang ada. Tanpa aturan pemerintah, pejabat dari instansi vertikal seperti Kementerian Agama tidak bisa melangkah. Alasannya adalah demi keamanan pejabat serta kredibiltias dan integritas organisasi. Maka dari itu, kepala madrasah harus jeli dan teliti dalam mengemban misi memajukan madrasah.
Degan tetap melangkah pada rel dan pedoman yang ada, maka madrasah bisa menghindari pungutan liar. Karenanya, kepala madrasah agar memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Komite madrasah untuk menggali sumber dana. Sehingga kegiatan pembangunan dan pembelajaran bisa terus berjalan beriringan tanpa harus dibayangi pungli.(on/bd)