Bimtek Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (E-AIW) Implementasi Program Prioritas Kemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang Umas -Kakanwil Kemenag Prov Jateng Musta’in Ahmad didampingi Plt Kabid Penais Zawa Zainal Fatah serta JFU Penyusun Bahan Mutasi Harta Benda Wakaf Attan Navaron membuka Acara Bimtek Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (E-AIW) Selasa, (26/07) di Metro Park View Hotel Kota Semarang.

Dalam arahannya Musta’in Ahmad menyampaikan beberapa hal antara lain Penyelenggara Zakat wakaf adalah salah satu pejabat eselon IV yang pekerjaannya dilindungi oleh tiga undang-undang secara langsung yaitu undang-undang wakaf, zakat, dan halal.

“Sehingga Penyelenggara Zakat dan Wakaf memiliki pekerjaan yang jelas dan terukur, ” ungkapnya.

Menurutnya, karena Penyelenggara Zakat dan Wakaf DIPA nya jadi satu dengan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Maka dari itu semua kegiatan penyelenggara zakat dan wakaf harus bersinergi dengan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

” Kecuali itu, penyelenggara Zakat dan Wakaf harus bersinergi dengan Kabag Kesra, BPN dan BAZNAS.

Mustain juga mengungkapkan bahwa Penyelenggara Zakat dan Wakaf ibaratnya adalah pemegang stik buat mengambil buah, maka silahkan arahkan stik itu kemana saja untuk mendapatkan buah yang banyak.

“Semakin kita lihai mengarahkan stik maka semakin banyak buah yang akan kita peroleh,” tuturnya.

Selanjutnya Musta’in menambahkan Bimtek ini sebenarnya merupakan salah satu implementasi dari 7 program prioritas Kementerian Agama RI yaitu transformasi digital.

” Pemberlakuan e-AIW adalah inovasi dari pengadministrasian tanah wakaf dalam bidang transformasi digital,” tutupnya.

Kegiatan yang akan dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 26 s.d. 28 Juli 2022 diikuti 45 peserta terdiri 35 penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab/ Ko se Jateng, Asosiasi Penghulu RI Prov Jateng, Lembaga Wakaf dan Pertanahan PW NU Prov Jateng, Majelis Wakaf PW Muhammadiyah Prov Jateng, Paguyuban Nadzir Wakaf Kab Cilacap, perwakilan Kanwil Kememenag Prov Jateng.(rf/dn)