Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang melaksanakan penjualan bongkaran gedung KUA Kecamatan Comal, Belik, dan Bodeh pada hari ini, Rabu (19/4) di aula Kankemenag. Penjualan dilakukan secara lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.
Bongkaran ketiga gedung KUA dijual karena akan dilaksanakan pembangunan balai nikah dan manasik haji di atas tanah KUA tersebut pada tahun ini. Pembangunan dilakukan dengan pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Bertindak sebagai Pejabat Penjual, Abdul Kodir selaku Kepala Subbag TU Kankemenag. Dia mengharapkan kepada peserta yang memenangkan lelang untuk segera menyelesaikan administrasi pada hari ini.
“Semoga pelaksanaan lelang bisa menentukan pemenang. Setelah ada pemenang, diharapkan bisa menyelesaikan administrasi pada hari ini juga untuk mendapatkan kuitansi sementara dari Pejabat Lelang. Dengan kuitansi tersebut, akan kami terbitkan surat perintah pembongkaran,” jelasnya.
Lelang ketiga KUA dilakukan menjadi satu paket, dengan nilai limit Rp13,6 juta. Kodir berpesan kepada pemenang lelang untuk segera melaksanakan pembongkaran ketiga gedung KUA.
“Bagi pemenang lelang harus segera melaksanakan pembongkaran ketiga gedung KUA selambat-lambatnya 14 hari sejak surat perintah pembongkaran diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemenang lelang tidak membongkar, akan kami bongkar paksa yang mungkin mengakibatkan berkurangnya nilai manfaat bongkaran,” pesannya.
Jalannya lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang, Muhammad Asrori dari KPKNL Tegal. Lelang diikuti oleh enam peserta yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Pemalang. Saat melakukan pendaftaran, masing-masing peserta menyetorkan uang jaminan penawaran kepada Pejabat Lelang sebesar Rp3 juta.
Asrori membuka penawaran sesuai harga limit. Penawaran dilakukan secara lisan oleh Pejabat Lelang dengan harga yang semakin meningkat. Jalannya lelang berhenti setelah ada satu orang peserta yang tetap mengangkat tangan saat Asrori menyebutkan penawaran sebesar Rp23,2 juta. Topari dari Desa Sungapan ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Asrori mengingatkan kepada Topari untuk segera melunasi kekurangan uang lelang ditambah bea lelang paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Hasil bersih lelang selanjutnya akan disertorkan ke kas negara. (fi/rf).