Kendal (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kendal menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah dan duplikat nikah, Kamis (26/9/2024) di halaman Aula Koperasi Hikmah Kankemenag Kendal.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Kendal, Mahrus dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Ketua APRI, Petugas Keamanan, Pegawai Seksi Bimas Islam, Pengelola BMN, Arsiparis, serta perwakilan dari Kepala KUA.
Sebanyak 17.919 buku nikah dan duplikat nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kadaluwarsa, rusak dan tidak berlaku lagi dari beberapa KUA Kecamatan di Kabupaten Kendal.
Buku nikah dan duplikat nikah yang dimusnahkan merupakan terbitan Kementerian Agama mulai dari tahun 1978 sampai dengan tahun 2022 atau pada era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Kakan penghapusan buku nikah dan duplikat nikah yang sudah tidak berlaku itu sangat penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu, dan pemusnahan ini tentunya untuk menciptakan tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” tegas Mahrus.
Selain itu Kakan juga menjelaskan bahwa penghapusan ini bertujuan agar KUA lebih teliti dan berhati-hati jangan sampai terjadi kesalahan sehingga mengakibatkan buku nikah rusak dan pengelolaan serta pelaporan penggunaan buku nikah agar lebih tepat waktu agar stok system dan fisik sesuai.
Pemusnahan ini juga membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Karena buku nikah sudah kadaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
Pelaksanaan penghapusan pemusnahan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang ke Pengguna Barang dan Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna barang dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
Sedangkan pelaksanaan pembakaran dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor 05.029/Kw.11.1/2/KS.01.6/09/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan pada Kankemenag Kabupaten Kendal. Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi.
Dalam kegiatan ini, Kakankemenag juga melakukan penandatanganan berita acara penghapusan pemusnahan sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban.
Kankemenag Kabupaten Kendal terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan menjaga keabsahan dokumen pernikahan. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan penataan administrasi serupa.(LD/HMS)