Purbalingga – Dua macam penyakit yang sering menghinggapi ASN/PNS yaitu kurang disiplin dan menunda – nunda pekerjaan. Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga H. Karsono dalam sambutan pengarahannya pada kegiatan pembagian Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil TMT 1 April 2021 jajaran Kantor Kementerian Agama di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga, Senin (6/9/2021).
Selain menyampaikan ucapan selamat kepada para PNS yang menerima SK KP tersebut ia juga mengajak mereka untuk bersyukur.
“Sungguh hal ini patut untuk disyukuri, karena tidak semua PNS dapat menerima kenaikan pangkat seperti yang Bapak / Ibu terima hari ini. Khususnya bagi mereka yang berada di jajaran struktural, memiliki keterbatasan karena adanya aturan Kenaikan Pangkat Otomatis dan aturan kepegawaian lainnya,” jelasnya.
Kakankemenag Karsono meminta para PNS selaku Aparatur Sipil Negara untuk tetap berintegritas terhadap Kementerian Agama melalui peningkatan disiplin dan capaian kinerjanya.
“Sebagai PNS pangkat dan golongan kita sudah jelas, jabatan kita sudah jelas, gaji kita sudah jelas, jenis pekerjaannya jelas, maka kerja dan capaian kinerja kita juga harus jelas,” tandasnya.
Menurutnya kenaikan pangkat bagi seorang pegawai merupakan hak yang sudah seharusnya diterima. Namun hak tersebut diterima setelah kewajiban yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan. Selain itu juga masih harus diikuti dengan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Ada satu fenomena menarik terkait laporan capaian kinerja pegawai. Yaitu orang yang tidak jelas kerjanya saja bisa laporan, maka semestinya kita yang pekerjaannya jelas mestinya harus lebih bisa menyampaikan laporan. Dalam kondisi seperti sekarang ini dengan WFH dan WFO jika ada pegawai yang tidak bekerja namun mengirim laporan sedangkan pegawai lain yang benar-benar bekerja, sibuk, namun tidak membuat laporan kerjanya, bagaimana saya harus menilai pegawai mana yang lebih baik ?” ujarnya.
Maka ia mengingatkan seluruh pegawai di jajarannya untuk selalu menyampaikan laporan capaian kinerja hariannya (LCKH) secara rutin tanpa menunda-nunda. Termasuk dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai jabatan masing-masing.
“Sering kita terlena dengan pekerjaan atau hal-hal yang tidak begitu penting, tetapi pekerjaan yang penting tidak terkerjakan. Jadi jangan sampai lembur mborong pekerjaan yang belum dikerjakan saat akan ada audit atau monitoring dan evaluasi,” tandasnya.
Ia menggambarkan fenomena para guru yang bekerja lembur saat menghadapi akreditasi, tetapi pada hari-hari biasa kadang santai-santai saja.
“Jika kita menunda pekerjaan untuk esok hari, maka tumpukan pekerjaan akan bertambah, yang akan memicu rasa malas. Lebih celaka lagi bagi guru yang tidak melaksanakan evaluasi. Dan akhirnya mengarang nilai untuk hasil kerja siswa yang tentunya tidak obyektif,” ungkapnya.
Menurutnya jika ritme pekerjaan yang ada dilaksanakan tanpa menunda-nunda akan menimbulkan pola yang meminimalisir lembur. Sehingga lembur hanya dilakukan untuk jenis pekerjaan yang memiliki volume besar namun waktu yang tersedia sangat terbatas.
Dalam kesempatan tersebut Karsono juga mengapresiasi jajarannya di Urusan Kepegawaian yang telah bekerja ekstra keras meski di masa pandemi dalam mengurus ratusan PNS di Kankemenag Purbalingga terutama dalam proses pengurusan kenaikan pangkat tersebut.