Kankemenag serahkan 65 ijin operasional Pondok Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Sebanyak 65 Pondok Pesantren di Kabupaten Kudus menerima Piagam Izin Operasional. Acara penyerahan piagam tersebut dilaksanakan di Musholla Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus pada Senin (5/10).

Kasi PD Pontren, Kafit dalam laporannya menyampaikan bahwa “Dari 65 Ponpes penerima piagam terdapat 6 Ponpes yang menyelenggarakan Wajar Dikdas. Keenam Ponpes tersebut adalah PP Darul Falah Jekulo, PP bareng 1923 Jekulo, PP PTPA gebog, PP Miftahul Huda Kaliwungu, PP Yanbu’ul Qur’an Putri, dan PP Salafiyah Jekulo.”

Dalam proses penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren harus mengembangkan karakteristik atau jiwa NKRI dan Nasionalisme, jiwa keilmuan, jiwa keihlasan, jiwa kesederhanaan, jiwa ukhuwwah Islamiyyah, jiwa kemandirian, jiwa bebas, dan yang terakhir jiwa kemandirian.

Sementara Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Hambali mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan dan pengelola Pondok Pesantren yang telah mengajukan pemutakhiran izin operasional. Hal ini membuktikan adanya keinginan para pengelola ponpes untuk meningkatkan mutu pendidikan keagamaan Islam dan meningkatkan layanan kepada masyarakat (umat).

Kakankemenag menegaskan, “Agar setiap lima tahun sekali Ponpes mengajukan perpanjangan Izin Operasional, sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren.” Hal ini terkait dengan upaya peningkatan tertib administrasi. Termasuk di dalamnya stastistik menyangkut data kyai, ustadz/uztadzah, santri, sarana prasarana dan aspek yang mendukung kegiatan pondok.

Beliau berharap terhadap ponpes yang belum mengajukan Izin operasional agar mengajukan izin operasional. Sehingga mereka tidak mengalami kendala ketika hendak mengajukan bantuan.

Mengakhiri sambutan, Kakanmenag menegaskan bahwa, “Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan yang mengajukan bantuan hibah/bansos harus dilengkapi Izin operasional dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota.”

Sejumlah pimpinan Ponpes merasa senang setelah menerima piagam Izin Operasional dari Kankemenag Kab. Kudus. Salah seorang pimpinan Ponpes, Kyai Nur Mufid (Gus Mufid) pimpinan PP Futuhul Qur’an Undaan, mengapresiasi upaya pembinaan yang dilakukan oleh Kankemenag Kab. Kudus. Beliau berharap dengan terbitnya piagam tersebut, akan meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara Ponpes di Kab. Kudus dengan Kankemenag Kab. Kudus. (Arifin – Staf PD Pontren kankemang Kab. Kudus)