Pati – Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar), Nanang Suryana dkk melakukan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Nikah-Rujuk (PNBP NR) di KUA Kecamatan Pati Kota dan KUA Kecamatan Margorejo Pati, Selasa (6/6). Dua KUA tersebut dijadikan sampel dari 22 KUA yang ada di Kabupaten Pati.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Urais ingin melihat lebih dekat pelaksanaan PNBP NR di KUA dengan menyampaikan agar KUA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 12 tahun 2016 tentang pengolahan PNBP NR.
Dikatakan Nanang Suryana sebagai juru bicara dalam Tim tersebut, dalam PMA nomor 12 tahun 2016 tersebut telah mengatur tentang Struktur Pengelola, Mekanisme Pengelolaan, Tipologi KUA Kecamatan, Syarat dan Tata Cara Dikenakan Tarif Rp.0 (nol rupiah), Supervisi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan, “paparnya
Nanang berharap kepada Kepala KUA agar pelaksanaan PNBP NR mengacu pada PMA nomor 12 tahun 2016 dan berjalan sesuai ketentuan-ketentuan yang telah di atur,”pesannya.
“Satu hal yang saya tekankan kepada Kepala KUA untuk tidak menikahkan calon pengantin sebelum berkas persyaratan yang diperlukan belum lengkap, ini harus menjadi perhatian bersama para Kepala KUA, jelasnya.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Pati Zubaidi, beserta JFU Moh. Sobri. (Athi’/bd)