081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kanwil Kemenag Prov. Jateng Lakukan Monev PNBP NR

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah ( Urais dan Binsyar), Nanang Suryana dkk melakukan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Nikah – Rujuk (PNBP NR) . Kedatanganya  di  sambut oleh  Plt Bimas Islam  Abdul Jalil  dan staf  di ruang kerja .  Acara  dilanjutkan  menuju lokasi  yang di jadikan sampel  monev   dari 9 KUA yang ada di Kabupaten  Kudus  yaitu KUA Kecamatan Kota dan KUA Kecamatan Mejobo, Kamis  6/12.

Plt Kasi Bimas Islam, Abdul Jalil dalam sambutanya mengatakan  evaluasi ini bertujuaan secara langsung kinerja KUA dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat.  Ditambahkan beliau bahwa monitoring yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus pada KUA Kecamatan se Kabupaten Kudus dilaksanakan  pada triwulan sekali untuk melihat dan melakukan evaluasi  pelayanan KUA Kecamatan baik yang menyangkut pelayanan Nikah  dan  Rujuk , hal ini didasarkan pada PMA RI nomor : 37 tahun 2016 tentang perubahan atas PMA nomor : 12 tahun 2016 tentang  Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA.

Dalam kunjungan tersebut ,  Tim  Urais ingin melihat lebih dekat pelaksanaan PNBP NR di KUA dengan menyampaikan  agar KUA  dalam melaksanakan kinerjanya  tetap mengacu pada Peraturan Menteri  Agama (PMA) nomor : 12 tahun 2016 tentang pengelolaan PNBP NR.   Dikatakanya   PMA  nomor 12 terebut  telah mengatur tentang  Struktur pengelola, Mekanisme Pengelolaan , Tipologi KUA Kecamatan, Syarat dan tata cara dikenakan tarif Rp 0 ( nol rupiah) , supervisi,  monitoring dan evaluasi serta pelaporan. 

Nanang berharap dengan adanya  monev   PNBP NR dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng ini  dapat dilaksanakan dalam rangka  perbaikan manajemen pelayanan administrasi pada KUA khusunya dalam  pengelolaan PNBP yang efektif , efesien dan akuntabel sesuai dengan  PP nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Agama. Disamping itu juga untuk mengetahui  kondisi riil dalam pengelolaan di daerah,karena kita dihadapkan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat . (St.Zul/wwk/bd)