081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Lakukan Evaluasi Program Tendik Se Eks-Karisidenan Kedu

Temanggung – Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisa dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam menjalankan tupoksinya. Dengan PKKM ini, dapat dijadikan bahan masukan untuk program pengawas madrasah dalam pembinaan dan pelatihan kepala madrasah untuk peningkatan kompetensinya.

Sejalan dengan hal tersebut bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, mengadakan kegiatan evaluasi program tendik. Kegiatan ini diikuti oleh tim evaluasi program tendik bidang Pendidikan Ma Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Kankemenag Temanggung, para Kasi Pendidikan Madrasah se-eks Karisidenan Kedu dan pengawas madasah se-eks Karisidenan Kedu, bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Jum’at (9/12).

Saat membuka acara kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,  Ahmad Muhdzir menyampaikan bahwa pengawas madrasah sebagai motivator pendidikan di wilayah binaan perlu untuk dinilai kinerjanya, sehingga tidak hanya menilai kinerja kepala madrasah binaan saja.

”Salah satu tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah adalah untuk penjaminan mutu pendidikan. Karena dengan adanya penilaian kinerja menjadi sarana instrospeksi kekurangan dan kelemahan sebagai kepala madrasah maupun pengawas madrasah,” jelasnya.

Lebih lanjut, pengarahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung kepada para pengawas madrasah agar kegiatan PKKM tahunan maupun empat tahunan dapat menjaring informasi yang obyektif untuk pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah. Selain itu, pengawas madrasah sebagai supervisor pendidikan di bidang akademik dan manajerial perlu mendapatkan penilaian sebagai bentuk prestasi kerja pengawas madrasah dalam menunaikan tugas pokoknya.

Ketua tim evaluasi program tendik bidang Pendidkan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Mutmainah selaku ketua Pokja Tendik, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah itu merupakan agenda rutin tahunan. Jika sampai bulan Desember tahun 2022 ini, masih ada pengawas madrasah yang belum selesai melaksanakan PKKM dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota yang belum selesai melaksanakan PKPM, maka perlu dievaluasi.

Selanjutnya dalam pemaparan pengarahannya, Mutmainah menghimbau agar kegiatan PKKM harus direncanakan, dilaksanakan, dilaporkan dan dievaluasi. Perencanaan meliputi pemetaan madrasah sasaran PKKM tahunan dan empat tahunan. Pelaksanaan PKKM tahunan adalah hal rutin sehingga tidak perlu ada acara seremonial kecuali PKKM empat tahunan. Pelaporan PKKM kepada Kepala Kantor Kemenag melalui Kasi Pendidikan Madrasah. Selanjutnya hasil PKKM perlu dievaluasi sebagai dasar untuk pembinaan bagi kepala madrasah.

Mutmainah juga menyampaikan bahwa efektifitas penilaian kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator pelaksanaan tugas kepala madrasah maupun pengawas madrasah. Oleh karena itu, PKKM dan PKPM bukan sekedar agenda rutin tahunan saja, namun yang lebih penting bahwa diantara tujuan  dari kegiatan PKKM dan PKPM ini adalah untuk : memperoleh informasi kinerja kepala madrasah dan pengawas madrasah yang dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan pengembangan profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya, menentukan nilai kinerja sebagai dasar menentukan kenaikan pangkat dan golongan, mengembangkan analisis kekuatan dan kelemahan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai dasar pengembangan dan perbaikan mutu profesi. Diakhir kegiatan ini berupa dialog bersama antara Ketua Pokja Tendik Kanwil Kemenag Prov. Jateng dengan para Kasi Pendidikan Madrasah se eks-Karisidenan Kedu dan Ketua Pokjawas Kabupaten seputar kegiatan PKKM dan PKPM. Harapannya dari masukan dan temuan kegiatan PKKM dan PKPM dapat ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng dan Kemenag Kabupaten atau Kota. (sy/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content