Semarang, Salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) adalah memberikan layanan pelimpahan porsi haji. Demikian disampaikan oleh Mawardi Kepala Seksi PHU selaku pembina apel, dalam gelaran apel pagi yang dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, Senin (31/10/2022).
Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kankemenag Kota Semarang selaku peserta apel, Mawardi menuturkan layanan pelimpahan porsi haji ini diperuntukkan bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat karena meninggal dunia. “Regulasi saat ini membolehkan bagi calon jemaah haji yang meninggal duni sebelum diberangkatkan, diperbolehkan untuk mengamanatkan kepada anak atau saudaranya,” terangnya.
“Untuk jemaah haji Kota Semarang, ada alokasi sebanyak 15 jemaah, padahal saat ini yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 200an jemaah. Oleh karena itu, saat ini kami sedang menyelesaikan pemenuhan kuota tersebut,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak kepada ASN Kankemenag Kota Semarang untuk turut mensosialisasikan aplikasi SIMPU (Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Umrah) guna pengecakan validitas biro Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Selaku Ketua Tim Zona Integritas (ZI) Kankemenag Kota Semarang, Mawardi pun memanfaatkan momen tersebut untuk mengajak kepada jajarannya untuk segera menggunggah eviden yang diperlukan dalam aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kemenag RI.(Arya/NBA/bd)