Kasiman : Kemenag Milik Semua Agama dan Harus Memfasilitasi Semua Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KOTA PEKALONGAN – Kepala Kankemenag kota Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag menegaskan bahwa Kementerian Agama adalah milik semua agama. Kemenag didirikan sebagai bentuk kehadiran memfasilitasi kepentingan umat beragama. Demikian disampaikan dalam kegiatan Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) bertempat di MAN 1 pekalongan, untuk para pendidik di lingkup Kankemenag kota Pekalongan. (Selasa, 28 Maret 2023)

Menurut H. Kasiman , Indonesia bukan negara agama, bukan pula negara sekuler. Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila yang masyarakatnya sangat menjunjung nilai-nilai agama.

“Maka, kehadiran Kemenag logis, sebagai bentuk fasilitasi negara terhadap umat beragama untuk menjalankan ajaran agamanya,” ujarnya.

“Kemenag milik semua agama dan harus memfasilitasi semua agama,” sambungnya.

Kakankemenag juga menyampaikan dalam menjalankan tugas serta fungsinya kantor Kementerian Agama kota Pekalongan melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kota Pekalongan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diuraikan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi: a). perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota; b). pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama; c). pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d). pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; e). pembinaan kerukunan umat beragama; f). pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; g). pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan h). pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

Dalam kesempatan itu juga diterangkan terkait moderasi beragama sebagai cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. (Ant/bd).