081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kasubag TU : Ada Tanggung Jawab Sosial Di THR Dan Gaji 13

Rembang (24/5/2018) – Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pencairan THR dan gaji 13 kemarin dengan nominal yang lebih besar dari tahun sebelumnya, membawa angin segar bagi seluruh ASN, utamanya ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang. Terhadap gaji tambahan ini, ASN diminta untuk bijaksana dalam menasarufkannya.

Demikian dikemukakan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Rembang, Mohammad Ali Anshory kepada segenap ASN Kankemenag Kabupaten Rembang ketika memberikan pengarahan pada apel pagi tadi.

Ali mengatakan, sebagai makhluk sosial, ASN harus peka terhadap masyarakat sekitar, utamanya yang dinilai kurang mampu. “Sebagian rezeki kita ada hak orang lain. Kami harap Bapak/Ibu bisa menyisihkan sebagian penghasilan kita, terutama dari THR dan gaji 13 kepada orang-orang sekitar kita yang membutuhkan,” kata Ali Anshory.

Kenaikan tunjangan tersebut, kata Ali, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Sebagaimana yang diungkapkan Presiden, Ali Anshory juga meminta ASN untuk semakin meningkatkan kinerja, terutama meningkatkan kualitas dalam melayani masyarakat.

Sebagaimana diberitakan, tahun ini, pemerintah menaikkan besaran THR dan gaji 13. Jika tahun-tahun sebelumnya besaran THR dan gaji pokok hanya satu kali gaji pokok, maka tahun ini ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya sebagaimana tertera dalam slip gaji yang diterima setiap bulan.

Pemberian THR ini sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian THR, dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018 tentang gaji 13. THR ini akan diberikan pada awal Juni, dan gaji 13 pada Juli 2018. — iq/bd

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content