081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kawal Penggunaan Anggaran, Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Blora Gelar Pembinaan dan EValuasi Pengelolaan BOP

Blora – KUA merupakan unit pelaksana teknis Dirjen Bimas Islam yang mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, pada Selasa (23/3), Kankemenag Kab. Blora, H. Suhadi membuka secara resmi kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan BOP KUA Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Resto D'Joglo.

Dalam laporannya, Kasi Bimas Islam, H. Imam Sofwan menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini yaitu terwujudnya pengelolaan anggaran operasional KUA yang tepat sasaran, tertib, efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan perencanaan, penggunaan dan kebutuhan KUA.

Kegiatan ini dihadiri oleh 34 peserta yang terdiri dari unsur Kepala KUA dan Pengelola BOP KUA Kecamatan. Sedangkan untuk narasumber acara tersebut adalah H. Fathul Himam,  selaku PPK Kankemenag Kab. Blora dan Agus Wasisto,  selaku Bendahara Kankemenag Kab.Blora.

“Kepala KUA harus mampu mengelola anggaran BOP dengan penuh tanggung jawab, akuntabel, tepat sasaran, berintegritas dengan berpedoman pada Juknis BOP KUA,” ungkap H. Suhadi.

Kegiatan ini sangat penting untuk ketertiban administrasi Keuangan KUA. Maka, H. Suhadi pada sambutannya menerangkan tentang 4 hal wajib yang harus dilakukan untuk tata kelola birokrasi yang baik menurut Juknis BOP KUA. Diantaranya, pertama tentang pengelolaan anggaran BOP yang pelaksanaannya diserahkan kepada PNS di KUA serta dapat bertanggungjawab pada Kasi Bimas Islam atau PPK.

Kedua, ia menjelaskan tentang mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran BOP. 

“Nah, pada mekanisme ini KUA mengajukan usulan RAB kemudian Kasi Bimas Islam atau PPK memprosesnya, PPSM mencairkan dan anggaran dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan,” terang H. Suhadi

Adapun poin ketiga dan keempat adalah KUA diharap dapat mempertanggung jawabkan anggaran agar transparan, akuntabel, berintegritas serta dalam pelaksanaannya dapat berjalan baik dengan pengendalian oleh Kepala KUA, diawasi oleh Kakankemenag dan kemudian akan dievaluasi oleh Kakanwil.

Acara pembukaan selesai kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua narasumber. Adapun narasumber pertama H. Fathul Himam menjelaskan tentang prosedur pengelolaan keuangan, uraian dokumen perjalanan dinas yang harus dipenuhi, seperti surat undangan, surat tugas, rincian biaya perjalanan dinas, SPPD, lampiran (bukti stempel), notulen perjalanan dinas serta foto kegiatan.

“Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas atas biaya negara. Negara akan membiayai dan memfasilitasi semua kebutuhan pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut. Oleh karena itu Pemberi Tugas untuk memerintahkan perjalanan dinas harus benar-benar urgen dan menghasilkan output sesuai dengan tujuannya” ujar H. Fathul Himam

Selanjutnya pada sesi kedua yaitu penyampaian materi oleh Agus Wasisto,  selaku bendahara pada Kankemenag Kab. Blora. Agus menjelaskan adanya dua cara dalam pencairan BOP KUA . Secara rinci narasumber kedua ini menjelaskan teknis pencairan BOP baik melalui Ganti Uang (SPP-GU) ataupun secara langsung (SPP-LS). 

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa SPP-GU merupakan dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Sedangkan SPP-LS (Langsung)  merupakan dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. 

Acara ini ditutup oleh Kepala seksi Bimbingan Islam, H. Imam Sofwan, Sebelum menutup acara ini, H. Imam Sofwan mengingatkan kepada kepala KUA bahwa sekecil apapun dana BOP yang digunakan tetaplah uang negara yang harus dikawal dan diawasi penggunaannya. (nn/ima/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content