Demak – Visi Kementerian Agama sesuai dengan KMA Keputusan menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015 adalah Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, rukun, cerdas dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, hal ini disampaikan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Ahmad samsudin pada acara Harmonisasi antar umat Beragama dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9-8 Tahun 2006 di UPTD Kecamatan Sayung, Rabu (21/11) .
Samsudin mengatakan, Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai berbagai Agama, Suku, Bahasa dan adat, yang masing–masing mempunyai cara dan gaya dalam beribadah sesuai dengan tuntunan agamanya, ”Perbedaan itu sunnatullah, maka diperlukan adanya saling menghormati, saling menghargai dan kedepankan toleransi,” kata Kepala Kantor.
Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. “Agar tujuan pembentukan NKRI dapat tercapai diperlukan adanya kerukunan, kebersamaan walau berbeda-beda,” lanjutnya.
Dalam mewujudkan kerukunan dan kebersamaan, Samsudin menegaskan perlunya 3 pilar dalam persaudaraan. Pertama; Persaudaraan intern umat beragama atau (ukhuwwah Islamiyah) Kedua; Persaudaraan antar umat beragama sesama warga bangsa (ukhuwah wathaniyah) dan Ketiga; Persaudaraan antar umat manusia (ukhuwwah basyariyah).
“3 pilar konteks hubungan dengan pemerintah dikenal dengan tri kerukunan, yakni Kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan Pemerintah,” pungkasnya. (ms/gt)