081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kebijakan Haji 2018, Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Calon Haji Wafat ke Ahli Waris

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mulai tahun 2018 ini mulai menerapkan kebijakan baru tentang pelimpahan nomor porsi/ penggantian jemaah calon haji yang wafat dan sudah masuk daftar estimasi keberangkatan dapat digantikan oleh ahli waris.

Hal tersebut disampaikan Ahda Barori, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Ahda Barori saat pemantauan dan pengawasan pelaksanaan rekrutmen tes calon petugas haji tahun 2018 lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah di Asrama Haji Transit Semarang pada Kamis (12/04).

Ahda menjelaskan kebijakan teknis terkait regulasi yang baru tersebut, yang dapat menggantikan calon jemaah yang meninggal adalah suami/istri, anak kandung/ menantu yang dibuktikan dengan hasil penetapan pengadilan. Kriteria calon jemaah wafat yang bisa digantikan adalah mereka yang telah ditetapkan masuk dalam daftar keberangkatan tahun berjalan.

“Pelimpahan itu diserahkan dan dinyatakan dalam nomor porsi yang masuk mulai 12 Maret 2018 sampai dengan keberangkatan kloter terakhir”, jelasnya.

Jemaah haji yang menerima pelimpahan nomor porsi bisa dilakukan tanpa harus mendafftar ulang dan tidak harus yang telah mendaftar haji ataupun yang sudah mendapat nomor porsi. Bisa digantikan dengan yang belum mendaftar haji  dan bisa diberangkatkan pada tahun berjalan selama waktunya cukup untuk melengkapi dokumen dan pelunasannya.

“Untuk yang masuk di awal-awal pelunasan akan kami upayakan untuk bisa berangkat di tahun ini sedangkan (pelunasan) yang masuk mendekati akhir keberangkatan kloter akan diberangkatkan di tahun berikutnya,” terang Ahda.

Menurut Ahda proses pelimpahan ini sangat simple dengan memyertakan beberapa surat untuk kelengkapan dokumen.

“Bagi yang menerima pelimpahan nomor porsi menyertakan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris dari salah satu ahli waris yang ditunjuk sebagai pengganti dan harus diketahui oleh RT,RW, Lurah dan Camat,” imbuhnya.

Kebijakan penggantian / pelimpahan nomor porsi  ini mempertimbangkan unsur kemanusiaan dimana sebagian besar  sudah menunggu waktu yang cukup lama. Hal ini sebagai bentuk kepedulian/ empati pemerintah terhadap keluarga jemaah calon haji yang wafat .(Wul/Wul)