Kegiatan Asesmen Madrasah  MAN 1 Kota Pekalongan Tahun 2023

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KOTA PEKALONGAN – Pekalongan. MAN 1 Kota Pekalongan menyelengarakan kegiatan Aesmen Madrasah dari tanggal 27 Maret – 6 April 2023. Kegiatan tersebut di ikuti oleh seluruh sswa kelas XII terdiri dari 221 siswa program IPA, 153 Siswa program IPS dan 57 Siswa Program Agama dan jumlah total peserta yang mengikuti adalah 431 siswa.  Senin, (27/3/2023).

Kepala Madrasah Drs. Darumawan, M.Si menyampaikan Asesmen Madrasah adalah proses pengumpulan, pengolahan, dan interpretasi data tentang siswa, program, dan lingkungan belajar di Madrasah dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh Madrasah.

“Tujuan utama dari Asesmen Madrasah adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan keberhasilan belajar siswa.” jelasnya.

Asesmen Madrasah meliputi beberapa jenis asesmen, yaitu:

  1. Asesmen Formatif: Asesmen ini dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau perkembangan belajar siswa dan memberikan umpan balik kepada siswa serta guru untuk meningkatkan pembelajaran.
  2. Asesmen Sumatif: Asesmen ini dilakukan pada akhir suatu periode tertentu untuk mengukur pencapaian siswa dalam suatu materi atau pelajaran.
  3. Asesmen Diagnostik: Asesmen ini dilakukan sebelum materi atau pelajaran dimulai untuk mengidentifikasi kemampuan siswa, kelemahan siswa, dan kebutuhan belajar siswa.
  4. Asesmen Formatif dan Sumatif Berbasis Kompetensi: Asesmen ini dilakukan dengan tujuan mengukur pencapaian kompetensi siswa berdasarkan standar yang ditetapkan.

 

Asesmen Madrasah dilakukan dengan menggunakan beberapa metode dan teknik, yaitu:

  1. Observasi: Observasi dilakukan untuk mengamati perilaku siswa dan lingkungan belajar.
  2. Tes: Tes dilakukan untuk mengukur pengetahuan dan keterampilan siswa dalam suatu materi atau pelajaran.
  3. Wawancara: Wawancara dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang kebutuhan belajar siswa dan memperoleh masukan dari siswa.
  4. Portofolio: Portofolio digunakan untuk mengumpulkan bukti hasil belajar siswa dalam bentuk karya tulis, gambar, dan lain-lain.
  5. Penilaian Peer: Penilaian Peer dilakukan dengan meminta siswa untuk menilai pekerjaan atau karya siswa lain.

Hasil dari Asesmen Madrasah digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses pembelajaran, yaitu untuk:

  1. Menentukan strategi pembelajaran yang efektif.
  2. Menentukan program remedial untuk siswa yang membutuhkan bantuan tambahan.
  3. Menentukan program pengayaan untuk siswa yang memperlihatkan kemampuan di atas rata-rata.
  4. Menentukan evaluasi dan perbaikan program pembelajaran di Madrasah.
  5. Menentukan keputusan kelulusan siswa.

Dengan demikian, Asesmen Madrasah memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah dan memberikan arahan bagi pengambilan keputusan dalam proses pembelajaran. Lebih jelas Asesmen madrasah tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Asesmen Madrasah atau Ujian Madrasah adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah (AM) mencakup seluruh mata pelajaran (mapel) yang diajarkan di kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib (nasional) maupun muatan lokal.

Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) bagi peserta didiknya.

Tahapan Pendataan Peserta Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

  1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)
  2. Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS
  3. Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022
  4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM
  5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah

Ketentuan Penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023
Madrasah penyelenggara Ujian Madrasah Tahun 2023 harus memenuhi 2 (dua) kriteria yang ditetapkan melalui POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini:

  1. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK
  2. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional atau IJOP dan telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama RI

Waktu Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Mengutip dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Asesmen Madrasah (AM) bahwa waktu pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Ketuntasan kurikulum
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah
  3. Hari libur nasional/keagamaan
  4. Rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) atau Asesmen Madrasah (AM) adalah sebagai berikut:
  • Rentang waktu asesmen MA : 13 Maret – 8 April 2023
  • Rentang waktu asesmen MTs : 10 April – 20 Mei 2023
  • Rentang waktu asesmen MI : 10 April – 20 Mei 2023

Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.

Dengan terbitnya SOP AM Tahun 2023 diharapkan penyelenggaraan Asesmen Madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien. (Humas MAN 1 PKL/Ant/bd).