Rembang – Sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan program kemandirian pesantren, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan bantuan pendidikan life skill dan pengembangan ekonomi pesantren.
Untuk itu, pondok pesantren yang ada di Kabupaten Rembang bisa mengajukan diri dalam program tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kasi PD Pontren Kemenag Rembang, Tri Mulyani ketika diwawancara Senin (9/8/2021).
Tri mengatakan, pendaftaran ponpes untuk mengajukan diri mendapatkan bantuan ini sudah dimulai sejak 23 Juli 2021 hingga 25 Agustus nanti. “Sudah kami sosialisasikan kepada pihak pesatren. Kami minta untuk segera medaftarkan diri secara online. Namun sebelumnya meminta surat rekomendasi dulu dari kami,” kata Tri.
Jumlah bantuan ini senilai Rp25juta berasal dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021. Tri mengatakan, proses pengajuan proposal permohonan bantuan serta proses pencairan dana bantuan ini gratis. Ia mengimbau pimpinan Pesantren agar waspada dan berhati-hati terhadap informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pengelola bantuan Kementerian Agama.
Tri menambahkan, bantuan pendidikan Lifeskill dan pengembangan ekonomi pesantren adalah Program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diberikan untuk membantu pendidikan dan pengembangan potensi ekonomi di Pesantren.
“Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan lifeskill dan ekonomi Pesantren dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Pesantren. Sehingga, pesantren mampu berkembang secara mandiri dan produktif serta berkesinambungan. “Selain itu juga untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan pendidikan keterampilan dan potensi ekonomi Pesantren yang berkesinambungan,” lanjut Tri.
Penuhi syarat
Adapun syarat pesantren menerima bantuan ini adalah, aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan yang dibuktikan dengan jadwal kegiatan Pesantren, aktif menyelenggarakan kegiatan keterampilan dan pengembangan ekonomi Pesantren yang dibuktikan dengan Profil Kegiatan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren, memiliki unit usaha dan/atau unit keterampilan yang berpotensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan Profil dan Rincian Unit Usaha dan/atau Unit Keterampilan Pesantren.
Berikutnya yaitu pesatren terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan tanda daftar keberadaan Pesantren berupa Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan terdata pada EMIS, mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pesantren, serta memiliki rekening bank yang aktif atas nama Pesantren. — iq