081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Banjarnegara Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf

Banjarnegara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara pada Selasa (9/2) menjalin sinergitas dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banjarnegara guna percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Banjarnegara.

Turut hadir dalam kerjasama ini, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Agus Suryo Suripto, Kasi Bimas, Ali Mustofa dan Penyelenggara Zawa, Yuni dan Kepala ATR/BPN Kabupaten Banjarnegara, A. Yani.

Yuni, Selaku Penyelanggara Zawa pada Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menyatakan perlunya dibuat tim percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.

“Sampai hari ini (9/2) di Banjarnegara ada sekitar 1.180.341 M2 tanah wakaf yang tersebar di 3847 lokasi yang belum bersertifikat. Dengan begitu luasnya dan banyaknya tanah wakaf yang belum disertifikatkan tersebut maka kerjasama untuk membentuk tim percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf menjadi sangat penting,” terangnya.

Beliau juga menyatakan dari 1.180.341 M2 luas tanah wakaf tersebut 341.633 M2 digunakan untuk masjid, 185.161 M2 digunakan untuk musala, 193.757 M2 digunakan untuk madrasah/sekolah, 18.737 M2 digunakan sebagai makam, 55.464 M2 digunakan untuk pondok pesantren, 33658 M2 digunakan untuk panti asuhan dan 52792 masih berwujud tanah kosong.

“Banyaknya tanah wakaf yang belum tersertifikat ini disebabkan karena pada zaman dahulu ikrar wakaf antara orang yang berwakaf (wakif) dan Nadzir (orang yang menerima wakaf) hanya melalui lisan saja, sehingga belum banyak yang tercatat dan mendapatkan sertifikat,” tambahnya.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Banjarnegara A.Yani menyampaikan agar Kementerian Agama memetakan potensi tanah wakaf di Banjarnegara, baik yang sudah bersertifikat ataupun yang belum, agar percepatan sertifikasi tanah wakaf bisa lancar perlu dibuat tim percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, lebih lanjut  A. Yani menyatakan  aset-aset BMN Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara terutama tanah  perlu dipetakan dengan detail, kondisi, status tanah, dukungan surat-surat yang ada, ATR/BPN siap membantu untuk mengamankan aset BMN.

“Pemerintah saat ini memang lagi getol-getolnya memberikat sertifikat tanah kepada penduduk yang belum memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki. Saya kira hal ini juga harus dilakukan untuk tanah wakaf yang sudah begitu luasanya sehingga kedepannya semua tanah wakaf tersebut telah bersertifikat dan menjadi jelas peruntukannya,” terangnya.

Beliau juga menyatakan semoga tim ini cepat terbentuk dan bisa bekerja dengan cepat untuk mensertifikatkan semua tanah wakaf tersebut. (ak/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content