Banjarnegara – Madrasah dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar harus memiliki ijin operasional pendirian madrasah. MI Maarif NU 01 Rakit merupakan salah satu Madrasah yang mengajukan ijin operasional madrasah di tahun 2022. Tim Verifikasi Ijin Operasional Madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melakukan verifikasi Lapangan di MI Maarif NU 01 Rakit Kec. Rakit pada hari Kamis, (10/3)
Tim verifikasi yang terdiri dari Slamet Wahyudi, Kasi Pendidikan Madrasah, Sutrisno Pengawas Madrasah dan Nur Afifi, Staf Seksi Pendidikan Madrasah mengunjungi MI Maarif NU 01 Rakit yang mengajukan Ijin Operasional Madrasah. Dalam kesempatan itu pengurus yayasan beserta dewan guru mengikuti proses verifikasi lapangan dari awal hingga akhir.
Dalam verifikasi lapangan tersebut tim verifikasi mencocokkan data dokumen usulan Ijin Operasional Madrasah yang telah di unggah di https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta dengan data riil di lapangan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tentang Ijin Operasional Madrasah.
“Untuk mendapat ijin operasional madrasah sebuah lembaga harus memenuhi tiga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan. Jika menurut tim verifikasi tiga hal itu sesuai maka ijin operasional bisa diberikan,” ujar Nur Afifi
Disela-sela verifikasi Kasi Pendidikan Madrasah, Slamet Wahyudi mengatakan bahwa verifikasi administrasi merupakan sebagai salah satu mekanisme yang harus dilakukan dalam penerbitan Ijin Operasional.
“Hasil dari verifikasi Madrasah sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan ijin operasional pendirian Madrasah”, Katanya.
Slamet menambahkan pada hari ini tim verifikasi Kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan mengenai persyaratan teknis dan administratif yang harus di penuhi dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama dan berdasarkan hasil kelayakan ini nantinya sebagai rekomendasi yang akan disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagai dasar penerbitan izin operasional madrasah.
“Dengan dilaksanakannya verifikasi lapangan ini hingga diterbitkannya Ijin Operasional Madrasah, maka madrasah yang bersangkutan mempunyai legalitas yang berbadan hukum serta profesionalitas lembaga pendidikan tersebut bisa meningkatkan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap madrasah,” ungkapnya. (N/A/rf)