Kemenag Berikan Penjelasan Terkait Dokumen Tukar Menukar Tanah Wakaf Terdampak Tol

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Menindaklanjuti hasil audiensi PPK Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen I beberapa waktu lalu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan rapat koordinasi dengan para Nazhir tanah wakaf terkena dampak pembangunan jalan tol, Rabu, 17/05/2023, di RM Sabrina, Kecamatan Ngluwar, Kab. Magelang.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Faizah Hanik, menyampaikan pihaknya mengumpulkan para nazhir dalam rangka menyiapkan dokumen tukar menukar wakaf terkena Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, maka ada beberapa prosedur yang harus ditempuh dan beberapa dokumen yang harus dipenuhi baik oleh pihak Nazhir maupun pihak Penukar/Pengguna,” kata Faizah Hanik.

“Agar penyelesaian tukar menukar tanah wakaf berjalan baik, maka kami perlu memberikan penjelasan agar dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh para nazhir,” lanjut Faizah.

Faizah berharap selanjutnta para Nazhir dapat memenuhi semua dokumen sesuai peraturan yang berlakau sehingga data fisik dan data yuridis tidak mengalami masalah dalam penyelesaiannya.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala KUA Kecamatan Ngluwar, dan 21 orang Nazhir wakaf meliputi Nazhir Makam Jampiroso, Makam Pakunden, Musholla Fastabiqul Khoirot, Musholla Al Amin dan Sawah Bondo, Masjid Abdul Karim yang semuanya berlokasi di Kecamatan Ngluwar.(m45k/Sua)