Brebes – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menyelenggarakan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Khususnya untuk tahun 2021 dan 2022. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kemenag Brebes, Senin, 17/01/2022 . Hadir sejumlah pejabat administrator, JFT Guru, Penghulu , Pengawas dan penyuluh dan JFU yang mau naik pangkat dengan mematuhi protokol kesehatan.
Kasubbag TU Kemenag Brebes yang diwakili oleh Analisis Kepegawaian, H. Wargi Sultoni mengatakan, “Dasar penyusunan SKP berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Dan secara internal Kementerian Agama telah menerbitkan KMA Nomor 912 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Kementerian Agama,” ungkap Wargi S.
“KMA mengatur pelaporan kinerja pegawai dalam rangka menjamin obyektivitas pembinaan PNS pada Kementerian Agama yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir yang jelas,” tambah pria yang sudah mengabdi di Kementerian Agama Kabupaten Brebes mulai tahun 1986.
Sementara itu, JFT Asessor SDM Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Haryanto menjelaskan, SKP dilaksanakan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
“Dalam praktiknya SKP seharusnya memuat substansi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja, tindak lanjut atas penilaian kinerja dalamrangka mendukung sistem informasi kinerja pegawai,” kata Haryanto.
Penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai tahun 2021 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai. Terdiri dari 2 periode, yakni periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember 2021.
“Setiap PNS wajib menyusun SKP. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai,” pesan H. Fajarin, selaku Kepala Kantor Kemeneg Brebes.
SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.(Hid/Sua).