KEMENAG BUAT PMA, MENILAI BUKU AGAMA DAN KEAGAMAAN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Senin, (20/11), Bentuk Pengendalian dan pemantauan yang dilakukan pemerintah untuk perkembangan informasi dan tehnologi sangat penting. Termasuk Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Kemenag RI, menyelenggarakan sosialisasi rancangan Peraturan Menteri Agama Tentang Tadqiq dan Penilaian Buku Teks dan Pustaka untuk Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai II Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, yang dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah H. Farhani.

Fenomena ini, Buku-buku yang diterbitkan oleh lembaga dan perseorangan yang beredar di masyarakat Indonesia masih dijumpai beberapa kesalahan sehingga sangat diperlukan ada penilaian secara ketat meliputi; isi, penulisan al Qu’an dan hadits, penyajian, bahasa dan tampilan. Dan sescara khusus menilai juga untuk buku ilmiah keagamaan, pelajaran agama dan buku rujukan (referensi). Untuk antisipasi itu, Kementerian Agama akan mengeluarkan suatu peraturan yang akan menjadi pedoman dan penilaian sebelum buku diterbitkan.

Hadir sebagai narasumber, peneliti madya Litbang Kemenag RI Rudi Bustamam, dan Pembahas Puji Kuswandari dari Puslitbang Lektur dan Khasazah Kegamaan Kemenag RI, Farhani KaKanwil Kemenag Jateng dan Andewi Susetyo Kabag TU. Adapun peserta kegiatan berasal dari unsur perguruan tinggi, kepala madrasah, guru agama pada sekolah umum, unsur pondok pesantren, guru madrasah, tenaga kependidikan, MKKM, MGMP, serta pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Jateng.

Farhani Kakanwil Jawa Tengah, sangat mengapresiasi ada KMA pedoman Tadqiq dan Penilaian buku keagamaan. Menurutnya, dalam penyusunan peraturan harus memperhatikan beberapa aspek seperti filosofis, sosiologis, hukum dan harus juga melalui kajian akademik agar sesuai nilai-nilai keislaman dan keidonesiaan yang sesuai dengan nilai ideologi bangsa kita, ucapnya.

Dengan memperhatikan aspek tersebut, menurutnya”Ini merupakan barang baru, maka adanya KMA untuk menilai kualitas sebuah buku nantinya buku-buku yang beredar di tengah masyarakat benar-benar berkualitas dan terhindar dari kesalahan yang meresahkan,” harap Farhani.

harapan Rudi Bustamam sebagai nara sumber; “Ia berharap peraturan yang akan dikeluarkan nanti dapat menjadi pedoman dalam tadqiq dan penilaian buku agama dan keagamaan”.

Lanjut Bustamam; “adanya pedoman ini akan menghindarkan dari kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam penulisan buku. Selain itu, pedoman ini akan menghasilkan buku agama dan keagamaan yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang benar, menyediakan bahan ajar yang selaras dengan pemahaman keagamaan di Indonesia, serta menghindari bahan ajar yang tidak sesuai dengan kerangka kenegaraan Indonesia”.

Sementara itu, Puji Kuswandari selaku pembahas, aturan PMA ini mucul dari keluhan masyarakat terhadap buku teks agama yang memuat berbagai kesalahan, seperti kutipan ayat, hadits, dan penafsiran ayat Quran. Tujuannya adalah untuk menjaga konsistensi dan validitas penulisan teks-teks keagamaan dalam buku teks dan pustaka di lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari kesalahan,” jelas Puji.(ali)