081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Cilacap Rilis Jadwal Imsakiyah

Cilacap – Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Senin (23/4) secara resmi merilis Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1439H/2018M. Jadwal tersebut disusun berdasarkan data Ephemeris tahun 2018 Waktu Indonesia Barat (WIB). Lintang Tempat Markaz Cilacap 7’43’LS Bujur Tempat Markaz Cilacap 109’00’BT dengan Elevasi 300 dpl.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Penyelenggara Syariah, Thoha, menyampaikan bahwa jadwal Imsakiyah memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa. Dengan mengetahui jadwal, maka sunah untuk mengawalkan berbuka puasa akan lebih akurat dan mengawali puasa dengan tepat. Mengingat sunnahnya makan saur adalah di waktu akhir, maka agar tidak kebablasan diperlukan ikhtiyat atau pengaman.  

Disebutkan pula bahwa, mengapa namanya jadwal Imsakiyah bukan jadwal puasa Ramadhan. Menurutnya, nama Imsakiyah bertujuan untuk menekankan akan pentingnya batasan seseorang memulai berpuasa. Sebenarnya, secara hakiki batas puasa dimulai sejak fajar shadiq alias waktu subuh. Akan tetapi, untuk menepatkan diri dengan waktu Subuh pada kenyataannya sangat sulit. Sehingga, atas dasar tersebut ulama Indonesia menggunakan kearifan lokal dengan istilah Imsak.

“Pengertian imsak sendiri diambil dari bahasa Arab yaitu amsaka yumsiku imsak yang berarti menahan. Jadi, dari pengertian menahan, berarti waktu imsak adalah waktu dimulainya untuk menahan segala hal yang membatalkan puasa. Tetapi, di saat imsak sebenarnya masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh. Waktu Imsak hakikatnya adalah usaha dengan penuh kehati-hatian agar masyarakat awam tidak melanggar batasan waktu dimulainya puasa,”katanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, umumnya orang Idonesia mengandalkan tanda atau sinyal untuk memulai ataupun mengakhiri puasa. Tanda tersebut dahulunya berupa suara beduk atau saat ini ditambah dengan sirine dari tempat-tempat ibadah. Padahal berangkatnya petugas ke tempat beduk dan merambatnya suara beduk ataupun sirine menuju ke telinga masyarakat membutuhkan waktu sesuai dengan jarak tempuhnya.

Masih ditambah lagi kebiasaan menggunakan istilah ‘Mumpung’. Aji mumpung merupakan hal yang sangat sering dijumpai di masyarakat, khususnya Jawa. Kebiasaan ini merupakan hal yang kurang baik jika diterapkan bukan pada tempatnya, salah satunya dalah menjelang waktu Subuh. Maka dibuatlah ikhtiyat dalam bentuk waktu yang disebut Imsak, pungkasnya. (On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content