081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag dan Pemkab Grobogan Tindak Lanjuti SE NO.17 Tahun 2021

Grobogan – Mengingat Perayaan dan Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha tahun 1442 H/2021 M masih dalam masa pandemi Covid 19. Senin, (19/07/2021) di ruang rapat wakil Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan yang dipimpin langsung oleh Bupati Grobogan beserta Wakil Bupati, Ketua DPRD, Setda, Kepala Kemenag Grobogan, Forkompimda, Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Grobogan dan Seluruh Instansi Terkait mengadakan rapat koordinasi guna menindak lanjuti SE MENAG NO.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. Yang dijadikan pedoman dan payung hukum dalam pelaksanaanya bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Grobogan.

Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama Kemenag Grobogan sepakat meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah dan malam takbiran pada Idul Adha 1.442 H / 2021. Dalam rakor diatur juga proses penyembelihan hewan kurban, serta pendistribusiannya ke masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Imron Rosyidi menjelaskan, peraturan ini diterbitkan sebagai tindaklanjut SE MENAG NO.17 Tahun 2021 atas PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kemenag, Pemerintah daerah, menjalin sinergi  dengan ormas serta pengurus masjid dan mushala untuk mengawal pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.

“Kemenag berupaya dengan seluruh jajaran sampai pada aparat yang ditingkat desa sudah optimal,termasuk mulai pagi hingga nanti malam, termasuk Kepala KUA bersama forkompimca bergerak bahu membahu untuk menegakkan SE MENAG NO 17 THN 2021. untuk lebih menambah atau melengkapi kerja keras ditingkat kecamatan, mohon kebijakkan ibu Bupati khususnya untuk Masjid Agung Simpang 5 dan Masjid Agung Baitul Makmur Purwodadi agar tetap mematuhi SE Menag no 17 th 2021 dengan baik,” pinta Imron Rosyidi.

Dasar pelaksanaan pembatasan ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan, penyelenggaraan takbiran di masjid/musala dan takbir keliling, baik dengan arak arakan berjalan kaki maupun kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan sementara.

“Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing agar memutus rantai COVID-19 khusunya di Kabupaten Grobogan,” himbaunya.

Alhamdulillah Ibu Bupati merespon permintaan dari Kemenag, dan memerintahkan Kapolres dan Kajari serta satgas COVID-19 untuk melaksanakan sesuai permintaan Kakankemenag dan untuk kebaikan Pemkab Grobogan.(bd/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content