Demak – Dalam rangka mewujudkan manjemen yang efektif, transparan dan akuntabel, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak melaksanakan acara Penandatanganan Kinerja (Perkin), Jumat (07/01/2022)
Acara seremonial kegiatan penandatanganan Perkin antara Kepala Kantor selaku pemberi amanah dan para Kasi, Penyelenggara, dan Kepala MTsN se-Kabupaten Demak selaku penerima amanah dimulai sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di aula Kemenag. Selain dihadiri para pihak yang melakukan penandatanganan juga disaksikan para Kepala MIN se-Kabupaten Demak serta seluruh pegawai Kemenag.
“Tujuan dibuatnya perjanjian kinerja yang akan ditandatangani nanti adalah untuk mewujudkan komitmen antara penerima dan pemberi amanah, guna meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara ,” jelas Kasubbag TU, Nur Fauzi, selaku ketua penyelenggara sebelum acara penandatanganan dimulai.
Masih menurutnya, bahwa Perkin dibuat juga sebagai tolok ukur, dasar evaluasi kinerja, dan untuk menilai keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian tujuan. Perkin menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, supervisi atas perkembangan kinerja penerima amanah, serta sebagai dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), jelasnya.
Sementara itu, usai penandatanganan, Ahmad Muhtadi, berkesempatan memberikan pengarahan. Melengkapi apa yang disampaikan Kasubbag TU sebelumnya, ia mengingatkan kembali tentang 7 program prioritas Menteri Agama.
“ Tujuh Program Prioritas Menteri Agama yang harus kita pahami dan harus menjadi perhatian kita semua selaku ASN Kemenag yaitu : penguatan moderasi beragama, transformasi digital, revitalisasi KUA, Cyber Islamic University (CIU), kemandirian pesantren, religiosity index dan pencanangan tahun toleransi, “paparnya.
Poin-poin itu harus diimplementasikan oleh unit pelaksana tugas (UPT) masing-masing dalam bentuk program kerja sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, tambahnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengingatkan aturan baru tentang realisasi anggaran. Yang mana dalam aturan baru apabila sampai akhir triwulan III realisasi anggaran kurang dari 75 % maka 25 % sisanya akan diblokir. “Ini harus menjadi perhatian dan motivasi, agar kinerja kita selalu lebih baik sehingga anggaran kita tak sampai terblokir,” katanya mengingatkan.
Sebagai informasi, selain penandatangan Perkin, dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas, penyerahan DIPA 2022 juga pembubaran Panitia HAB Kemenag ke-76 tingkat Kemenag Demak.(msr/rf).