Kemenag Dukung Desa Sanetan Juara PIK-R tingkat Jateng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendukung penuh kegiatan Pusat Informasi Konseling bagi Remaja (PIK-R) yang diselenggarakan oleh para remaja di Desa Sanetan, Kecamatan Sluke. PIK-R yang bernama GRESS (Gerakan Remaja Sehat Sanetan) ini berhasil masuk tiga besar final penilaian lomba PIK-R yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Rabu (13/04), tim verifikasi Pemprov Jawa Tengah mendatangi lokasi PIK-R Gress dengan disambut oleh Ibu Bupati Rembang, Hasiroh Hafidz, dan Ibu Wakil Bupati Vivit Bayu Andrianto. Sementara dari jajaran SKPD yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Dwi Wahyuni, Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang melalui Kepala KUA Kecamatan Sluke, Sarifuddin, Kepala Desa Sanetan Jumadi, dan segenap perangkat desa lainnya.

Sarifuddin yang hadir dalam verifikasi tersebut memberikan dukungan penuh kepada PIK-Gress agar bisa menjadi juara. “Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri, karena jerih payah remaja Desa Sanetan membuahkan hasil,” kata Sarifuddin.

Dalam proses pengembangan kegiatan PIK-R ini, KUA Sluke turut memberikan pembinaan mental spiritual bagi para remaja di Desa Sanetan. Melalui berbagai kegiatan, PIK-Remaja Gress melakukan fungsinya untuk memberikan komunikasi informasi edukasi (KIE), konseling dan kegiatan lain bagi remaja untuk menjadikan generasi sehat dan berencana.

Berbagai kegiatan yang digelar oleh PIK-R Gress ini antara lain pengembangan karya seni budaya, pembudayaan Olahraga, teater, dan berbagai konseling lainnya bagi remaja, utamanya dalam upaya untuk mencegah pernikahan usia dini.

Salah satu upaya untuk mencegah pernikahan dini tersebut adalah diterbitkannya Perdes yang mengatur tentang usia pernikahan, yaitu minimal 18 tahun lebih 1 hari bagi perempuan. Sarifuddin mengungkapkan, Perdes ini muncul didasari melihat kondisi remaja usia nikah saat ini. UU nomor 1 tahun 1974 yang menyebutkan usia perempuan yang menikah minimal adalah 16 tahun, memang memiliki kekuatan hukum yang lebih. Namun, meskipun hanya berlaku di desa Sanetan, pihaknya tetap menghargai Perdes ini sebagai kearifan lokal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa Sanetan merupakan satu-satunya kampung KB yang ada di Rembang. Selain pengembangan KB, Desa Sanetan juga diharapkan mampu menunjukkan prestasinya melalui PIK-R dengan segala kreativitas segenap remaja di desa Sanetan ini

“Kami selalu memberikan pembinaan mental spriritual, agar semua kegiatan yang dilakukan tetap memerhatikan norma-norma agama. Remaja agar tidak terlena dengan kehidupan dunia, namun tetap berjiwa sosial dengan mengadakan berbagai kegiatan yang positif,” pungkas Sarifuddin.—(Shofatus Shodiqoh/gt)