081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Fasilitasi Ijin Operasional Pesantren Wajardikdas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Untuk meningkatkan produktifitas pendidikan di pondok pesantren, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap memfasilitasi pesantren yang akan melaksanakan program wajib belajar (Wajar) pendidikan dasar (Dikdas).  Wajardikdas merupakan program penyetaraan pesantren salafiyah di bawah naungan Kemenag RI dan Kemendikbud. Karenanya pengawasannya juga dilaksanakan oleh kedua institusi tersebut.

Sebagai bukti nyata, Kankemenag Kabupaten Cilacap, Rabu (17/10) menggelar rapat koordinasi dengan 45 pesantren se Kabupaten Cilacap. Tujuannya adalah memberikan pengarahan, bimbingan sekaligus penjelasan terkait program pesantren Wajardikdas. Sehingga para pengelola pendidikan di pesantren dapat mengetahui secara jelas mekanisme terkait pesantren Wajardikdas.

Kakankemenag Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag TU, Jasmin, mengatakan bahwa, pendidikan di pesantren memiliki ciri khas kearifan tersendiri. Sehingga cara penanganannya pun memerlukan teknik dan pendekatan yang eksklusif. Sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, pesantren tidak serta merta menjadi yang terbaik. Karena keeksklufitasnnya, pendidikan keagamaan di pesantren belum mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

“Selama ini para pengelola pondok pesantren beranggapan bahwa pendidikan kesetaraan tidak penting. Namun setelah dijalani oleh beberapa pesantren, yang lainnya mulai tergugah untuk mengikuti program tersebut. Karenanya, Kementerian Agama Kabupaten Cilacap memberikan fasilitas layanan bagi yang mau menyelenggarakan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya ijin operasional dari Kementerian Agama,”Ungkapnya.

Terkait ijin operasional dikatakan bahwa, untuk tingkat Ula atau setara MI/SD dan Wustha atau setara MTs/SMP, ijin operasional diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten, dalam ini Kankemenag Kab Cilacap. Sedangkan untuk tingkat ‘Ulya atau setara MA/SMA/SMK ijin operasional diberikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

Di akhir pengarahannya diterangkan bahwa, para santri yang mengikuti program Wajardikdas dianjurkan untuk melanjutkan studinya ke tingkat yang lebih tinggi. Sehinga tidak hanya berhenti di tingkat wustha atau ‘ulya, namun hingga tingkat perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Dia berharap, melalui program Wajardikdas, para santri tidak hanya mampu bersaing dalam bidang keagamaan, tetapi dapat berkiprah lebih luas lagi dalam membangun bangsa mewujudkan cita-cita luhur para pendahulu bangsa,pungkasnya.(On)

Skip to content