KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Sebagai bukti komitmen untuk terus memajukan pendidikan di Kabupaten Pekalongan, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan melakukan berbagai terobosan untuk meningkat mutu pendidikan. Salah satu diantaranya dengan menggelar Sosialisasi Asesmen Madrasah bagi seluruh kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri dan swasta se Kabupaten Pekalongan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan di Kajen, Jum’at (27/04/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kankemenag yang diwakili oleh Kasi Penmad, Moh. Irkham didampingi Ketua Pokjawas Madrasah Muslimin. Menurut H. Irkham kegiatan tersebutkan didasarkan pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, maka Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan mengundang seluruh kepala madrasah, MI, MTs, MA negeri dan swasta untuk hadir pada kegiatan tersebut.
Acara yang dipandu oleh Kindro DR Analis Kurikulum dan Pembelajaran tersebut mengetengahkan nara sumber langsung Kasi Penma yakni H. Irkham yang memaparkan materi tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 yang akan diselenggarakan awal Maret 2024 untuk MA, dan Akhir April hinggal Mei untuk MTs MI. Pejabat ini sebelum menguraikan semua hal menyangkut asesmen madrasah, juga mengingatkan tentang mekanisme pengajuan dan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sistem penyusunan pelaporan dan lainnya yang dia harapkan benar-benar rinci dan akurat. Misalnya berkaitan dengan belanja barang maka harus sinkron antara data dan jumlah barang, kemudian semua berita acara disiapkan dengan baik sehingga saat pemeriksaan oleh BPK tidak menemui kendala. Di samping itu juga beliau uraian tentang Progran Indonesia Pintar (PIP) yang hendaknya dipersiapkan dengan baik sehingga azas manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga.
Kemudian H. Irkham menjelaskan Latar Belakang penyusunan POS Asesmen Madrasah, maksud dan tujuan, pedoman standar, mengukur capaian, ruang lingkup, struktur organisasi penyelenggaraan asesmen, peserta dan pelaksana madrasah hingga hal-hal teknis menyangkut peserta dan lainnya.
Semua dijelaskan secara lugas dan gamblang oleh H. Irkham yang kemudian memberikan kesempatan bertanya dan menanggapi kepada para peserta.
Untuk Penyelenggara Asesmen Madrasah tahun ini Kabupaten Pekalongan terdiri dari 16 MA, 36 MTs dan 120 MI. (KDR/MTB/bel)