Kemenag Harus Menjadi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kemenag Harus Menjadi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara H. Karsono pada pelaksanaan kegiatan Internalisasi Moderasi Beragama (MB) dan Deklarasi Tahun Toleransi 2022 ASN Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. Acara dilaksanakan pada Jum’at, (30/9/2022) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.

Hadir pada kegiatan tersebut H. Karsono, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Banjarnegara, H. Zahid Khasani, Kasubag TU, Para Kasi dan Penyelenggara, Para Kepala KUA, Perencana, Analis Kepegawaian, APK APBN, Bendahara, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, Kepala MAN, MTsN, MIN, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Jabatan pelaksana dan PPNPN pada Kankemenag Kabupaten Banjarnegara.

H. Zahid Khasani dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan internalisasi sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 93 Tahun 2022 tentang pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa mandat Moderasi Beragama (MB) diberikan kepada Kementerian Agama tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)”. Terang Zahid.  

Dalam laporannya, Kasubag TU menyampaikan bahwa sesuai amanah Menteri Agama, Kemenag harus menjadi leader dan pelopor, serta pegawainya mendapat terlebih dahulu materi dan internalisasi penguatan moderasi beragama. 

Zahid menambahkan bahwa masih banyak PNS di Kemenag belum memiliki dan mengetahui apa itu MB. Sebagian masih menyamakan moderasi beragama dengan deradikalisasi. Hal ini, menurut dia, harus menjadi prioritas pada PNS Kementerian Agama, bahwa MB itu mengenai cara pandang, dan praktik beragama yang bersumber pada cara pemahaman yang lebih dalam.  

“Kementerian Agama sedang melakukan konsolidasi di tingkat pusat dan daerah, dan PNS di Kemenag adalah ujung tombak dari penguatan Moderasi Beragama,” ungkap Zahid. 

Sementara itu Kakankemenag Kabupaten Banjarnegara, H. Karsono, menyatakan bahwa Moderasi Beragama telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Dengan masuknya Moderasi Beragama dalam RPJMN berarti menjadi mandat dan amanat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia baik pemerintahan maupun masyarakat untuk menjalankannya”. Terang Karsono.

Masih menurut H. Karsono, dalam upaya mengaungkan toleransi masyarakat wajib memahami 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kakankemenag menambahkan, Pemerintah mengusung Moderasi Beragama sebagai salah satu strategi dalam mendukung kebijakan pembangunan kerukunan umat beragama di Indonesia serta menyikapi keberagaman yang ada.

“Hal ini bahwa Moderasi Beragama adalah pilihan tepat dan selaras dengan jiwa Pancasila di tengah gelombang ekstremisme di berbagai belahan dunia Pencanangan 2022 sebagai Tahun Toleransi sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah mengimplementasikan moderasi beragama sebagaimana telah dirancang dalam RPJMN 2020-2024”. Tandasnya.

Mengakhiri pengarahannya, H Karsono menyatakan bahwa salah satu pilar penting moderasi beragama adalah toleransi. “Yaitu kesiapan untuk hidup bersama dengan orang yang berbeda. Kesadaran toleransi bukan sesuatu yang turun dari langit, tetapi situasi yang perlu terus diusahakan dan dirawat” Kata H. Karsono.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Tahun Toleransi 2022 ASN Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. (aho/rf)