Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri secara aktif berupaya menguatkan kembali pemahaman dan pengamalan Pancasila mengingat virus anti-Pancasila sudah menyebar keseluruh elemen masyarakat. Bukan hanya orang awam namun juga kaum intelektual terpelajar.
Salah satunya di lakukan Pranata Humas Kankemenag Wonogiri, H. Mursidi ketika menjadi nara sumber acara sosialisasi wawasan kebangsaan tingkat Kabupaten Wonogiri tahun 2018 Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wonogiri, Kamis (15/11) di Aula SMKN 1 Jatiroto, yang ikuti pengurus OSIS SMA dan SMK se ex. Distrik Jatisrono.
Seperti di akui bersama bahwa sampai saat ini Kementerian Agama adalah salah satu penyangga penting dalam rangka membangun kehidupan keberagamaan, bernegara dan berkebangsaan. Sebagai warga negara Republik Indonesia maka wajib mempertahankan UUD 45, meneguhkan NKRI dan keberagamaan.
Di hadapan para generasi muda, H. Mursyidi mengungkapkan bahwa Indonesia bukan Negara Agama dan juga bukan Negara Sekuler. Indonesia bukan Negara Agama artinya idiologi bangsa Indonesia bukan dari doktrin atau aquida agama tertentu, tetapi idiologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Indonesia bukan negera sekuler, artinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius atau bangsa yang beragama.
“Sebagai pemuda khususnya pelajar harus dapat mendorong, agar fungsi sosial agama secara nyata diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, guna meningkatkan kerukunan hidup beragama dalam rangka ketahanan nasional.Masih adanya konflik sosial yang berlatar belakang agama menunjukkan belum terwujudnya kerukunan hidup beragama di Indonesia,” pesannya.
Menurutnya, wawasan kebangsaan serta pemahaman Pancasila saat ini seakan menjadi isu yang kurang menarik bagi generasi muda terutama pelajar dan mahasiswa. Padahal mereka merupakan pemegang estafet perjalanan bangsa. Karenanya diperlukan kesadaran dikalangan mereka agar nilai-nilai dan wawasan kebangsaan generasi muda tidak melemah, yang ujungnya bisa melunturkan jiwa nasionalisme mereka.
Selain itu, mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Mursyid/Heri/rf)