Kemenag Inisiasi Penyusunan Raperda Pesantren Di Kabupaten Banjarnegara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantern (PD Potren) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara mengadakan rakor guna memfasilitsai pembahasan awal tentang perlunya dibuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren. Adapun rakor ini diikuti oleh seluruh Pengasuh Pesantren, Pengurus FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) dan Pengurus RMI NU (Robitoh Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama) dan bertempat di Saung Mansyur Banjarnegara,Kamis, (18/3)

Dalam sambutan pembukaan rakor ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupetan Banjarnegara, Agus Suryo Suripto menyatakan bahwa Indonesia ini bisa merdeka salah satunya berkat perjuangan para santri dan pondok pesantren.

“Perjuangan yang amat berani, taruhannya nyawa, tidak main-main. Oleh karenanya saya sangat mendorong penyusunan Raperda Pesantren ini guna mendorong pendidikan pesantren yang lebih maju dan setara dengan Lembaga pendidikan yang lain,” terangnya

Agus Suryo  juga menambahkan walaupun sudah ada payung hukum yang kuat yaitu UU Pesantren, namun hadirnya Raperda Pesantren di Banjarnegra ini tentunya akan lebih memperkuat keberadaan pesantren di tengah masyarakat.

“Indonesia inikan negara hukum, segala sesuatunya harus berlandaskan hukum, tentu nanti dengan hadirnnya Raperda Pesantren di Kabupaten Banjarnegara ini, Pesantren-pesantren di Banjarnegara akan semakin diperhatikan pemerintah, dan memacu setiap pesantren yang untuk mendaftarkan lembaganya secara resmi ke Pemerintah, sehingga managemen pesantren di Indoensia semakin maju dan bagus”, tambahnya 

Sementera itu, Kasi PD Potren, Zahid Kasani sebagai fasilitator sharing bersama Ponpes, FKPP dan RMI NU menyatakan bahwa rakor kali ini di tujukan untuk menampung semua aspirasi dari stakeholder terkait guna menggagas lahirnya Raperda Pesantren.

“Rakor ini masih dalam tahap menampung aspirasi dari semua Kiai dan Pengasuh Pesantren untuk nantinya bisa ditindak lanjuti apabila memang penyusunan Raperda Pesantren ini diperlukan,” terangnya.

Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa hasil dari adanya rakor ini adalah terbentuknya tim pengawal terbitnya Raperda, serta persiapan untuk membentuk tim perumus Raperda dengan pihak terkait, serta akan melaksanakan Fokus Grup Discusion (FGD) dengan DPRD, Pemerintah dan perguruan tinggi. (ak/rf)