081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Kab. Batang Adakan Optimalisasi Aplikasi E-Pai Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS

Batang – Dengan mengusung tema Optimalisasi Aplikasi E-Pai Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS, Kemenag Kab. Batang mengadakan pembinaan penyuluh non PNS di Aula Koperda pada Rabu, (19/09) yang lalu.

H. Darwanto Kasi Bimas Islam selaku Ketua Panitia dalam sambutanya menyampaikan bahwa  Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi elektronik Penyuluh Agama Islam (e-PAI). Aplikasi berbasis Android ini sementara dikhususkan bagi penyuluh non PNS yang tersebar di seluruh nusantara. Peluncuran dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, yang lalu, maka kita segera mengadakan sosialisasi dan pembinaan pada Penyuluh Non PNS yang ada, agar dapat mengaplikasikan e-PaiI ini dengan baik.

“ Karena Menteri Agama telah meluncurkan elektronik Penyuluh Agama Islam (e-PAI), maka di Kemenag Batang segera menyelenggarakan sosialisasi dan pembinaan terhadap penyuluh, tujuannya agar mereka dapat mengaplikasikan  program itu,” katanya

Selain itu Darwanto menjelaskan bahwa e-PAI ini memiliki manfaat dan fungsi yang sangat penting karena didalamnya berisi pesan, pemberitahuan, perintah, serta himbauan dari Kemenag pusat juga terdapat materi  kepenyuluhan yang sangat dibutuhkan oleh penyuluh.

“E-PAI sangat penting Bagi Penyuluh, karena didalamnya terdapat pesan, pemberitahuan, himbauan maupun perintah dari kementerian pusat, juga terdapat materi-materi yang dibutuhkan oleh penyuluh”, jelasnya.

Sementara itu Kudaifah Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang dalam papran materinya menyampaikan peran penyuluh yang harus dipahami, dimana penyuluh memiliki peran sebagai salah satu kekuatan untuk dapat mencapai visi dan misi Kementerian Agama, juga berperan untuk menjelaskan posisi  hubungan Agama dan Negara.

“Peran riil penyuluh agama Islam diantaranya adalah mencapai visi dan misi kemenag, meluruskan pemahaman hubungan agama dan negara, penanggulangan radikalisme, dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu Kudaifah juga menyoroti tentang fungsi dari Penyuluh agama Islam, dimana penyuluh memiliki  fungsi  informatif, komunikatif, edukatif dan motivatif.

“Penyuluh agama Islam memiliki empat fungsi yaitu fungsi informatif artinya menda’wahkan Islam, menginformasikan/menyampaikan penerangan agama Islam dgn sebai-baiknya sesuai ajaran Islam, fungsi komunikatif yaitu mengkomunikasikan  persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat, fungsi  edukatif berarti mendidik masyarakat dgn sebai-baiknya sesuai ajaran Islam, dan fungsi motivatif yaitu memberikan dorongan kepada masyarakat untuk memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai & ajaran agama Islam”, ungkapnya. (Zy/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content