KAB.PEKALONGAN,- Dalam rangka peningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Pembinaan Pegawai dan sekaligus Penyerahan SK Kenaikan Pangkat, pada Senin (31/10/2022) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Penyerahan SK Kenaikan pangkat periode oktober 2022 diberikan kepada dua puluh (20) pegawai, terdiri dari kenaikan pangkat regular sebanyak tujuh pegawai dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebanyak tiga belas pegawai. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Tata Usaha, Drs. H. Muqodam, M.Sy, Analis Kepegawaian, Suningsih, M.Si dan di ikuti oleh duapuluh orang pegawai penerima SK kenaikan pangkat, yang berasal dari Jabatan Fungsional Umum pada Kantor Kemenag Kab. Pekalongan, KUA Kecamatan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, MM dalam arahanya menyampaikan terkait perlunya peningkatan kinerja pegawai dan disiplin aparatur sipil negara termasuk dalam penggunaan media sosial.
Sebagai seorang ASN kita harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kepegawaian dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
“Setiap pegawai harus bisa meningkatkan kinerjanya, karena dengan meningkatnya jabatan maka kinerja juga harus selalu ditingkatkan, jabatan dan kinerja harus selalu berjalan seiring sejalan, semakin tinggi jabatannya maka semakin tinggi pula kinerjanya harus ditingkatkan.”
“Pegawai juga harus disiplin dan bekerja sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan serta jangan keluar dari rel yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam bermedia sosial “
“Berhati-hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial, Seorang pegawai atau ASN harus menjaga prilaku dan etika supaya terhindar dari perbuatan yang akan merugikan diri sendiri “, ingatnya
Ditambahkannya, setiap pegawai harus bisa memberikan kontribusi pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara sehingga bisa dipertanggung jawabkan.
Sekecil apapun masalah yang menyangkut pelanggaran terhadap seorang pegawai, agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut Kepala Kemenag juga menambahkan terkait Kewajiban, larangan dan tingkat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (KhLS/MTb/bd)