Tegal. – Kepala Kankemenag Kabupaten Tegal dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Tegal menyepakati rencana kerjasama lintas sektoral Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di tahun 2022. Program ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah wakaf tempat ibadah/lembaga keagamaan/lembaga pendidikan keagamaan yang terkait dengan Kemenag. Adapun proses penyelesaiannya ditargetkan bisa tuntas maksimal 4 bulan.
Hal demikian tersampaikan dalam dialog bersama antara Kepala BPN Kab Tegal dan Kepala Kantor Kemenag Kab Tegal beserta Kasubbag TU, Para Kasi dan Kepala KUA se-Kab Tegal pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 di ruang pertemuan WM Brewok Slawi. Acara dialog difasilitasi oleh Kepala KUA se-Kab Tegal dan dihadiri oleh 35 orang dari unsur Kemenag dan BPN Kab. Tegal.
Kepala Kankemenag Kab Tegal-Akhmad Farkhan- menyampaikan banyak terimakasih kepada Kepala BPN Kab Tegal beserta jajarannya yang telah membuka diri dan berkenan merajut kerjasama dengan Kemenag Kab Tegal untuk mengatasi masalah sertfikasi tanah wakaf yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Menurutnya, program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu PR Kemenag hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui program Jalu Jumat (Jaring Aspirasi Layanan Umat) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tegal. Menurutnya lebih lanjut, program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan program inovasi yang harus didukung oleh seluruh kepala KUA, penyuluh dan ASN Kemenag karena sejalan dengan Program Gus Menteri, khususnya revitaliasi KUA.
“Kami akan membentuk tim gabungan dengan BPN untuk program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini. Dan kami instruksikan kepada seluruh Kepala KUA dan Penyuluh di semua kecamatan untuk berkomitmen dan mendukung suksesnya program ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kab Tegal- Sutanta- juga menegaskan komitmennya untuk mensukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, nanti berbagi tugas BPN dan Kemenag. Permasalahan terkait data adminsitrasi wakaf menjadi domain kemenag. Sementara, soal pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat wakaf menjadi tanggungjawab BPN. Menurutnya, BPN akan membentuk tim khusus. Jika kekurangan personel akan meminta bantuan dari Kanwil. Targetnya 3 -4 bulan bisa selesai dan terbit sertifikat tanah wakaf .
” Program ini namanya percepatan. Jadi perlakuannya khusus, harus cepat, 3 sampai 4 bulan harus tuntas. Kalo lama, nama programnya bukan lagi percepatan lagi, tapi perlambatan.” Jelasnya.
Sutanto menambahkan, bahwa dalam proses sertifikasi tanah wakaf pasti nanti akan ditemui kendala/masalah. Namun, dia yakin semua masalah pasti ada solusinya. Kalau niatnya baik, semangatnya baik, dan kerjanya baik insya Allah hasilnya akan baik. Tambahnya. (Najmudin/bd)