Tegal (Slawi) – Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal segera melaksanakan lelang bongkaran bangunan KUA, yaitu Kecamatan Tarub dan Kecamatan Dukuhturi. Kepastian pelaksanaan lelang ini tertuang dalam Pengumuman Lelang, tertanggal 12 Maret 2021 yang dimuat di laman Website, Instagram dan Facebook Kemenag Kab. Tegal. Peminat lelang dapat mengakses www.lelang.go.id.
Ketua Panitia Lelang Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Kasori, didampingi oleh Pengelola BMN, Adelina Kusumawardani menjelaskan bahwa penawaran lelang dilakukan dengan sistem close bidding, yang akan ditutup pada tanggal 18 Maret 2021, pukul 10.00 waktu server. Peserta lelang diberi kesempatan melihat obyek lelang sejak tanggal terbit pengumuman sampai dengan satu hari menjelang pelaksanaan lelang.
“Untuk bongkaran lelang KUA Kecamatan Dukuhturi nilai limitnya Rp. 3.150.000,- dengan nilai jaminan Rp. 1.500.000,-. Sedangkan untuk bongkaran lelang KUA Kecamatan Tarub nilai limitnya Rp. 877.000,- dengan nilai jaminan Rp. 400.00,-.” demikian disampaikan oleh Kasori yang juga menjabat Kepala Sub. Bag. TU sebagai Ketua Panitia Lelang.
Adelina Kusumawardani, selaku Pengelola BMN pada Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal menambahkan bahwa pemenang lelang akan dikenai biaya lelang sebesar 2?ri nilai lelang. “Pemenang lelang juga diberi waktu 5 hari kerja untuk melunasi harga lelang, setelah pelaksanaan lelang belangsung,” tambah Adelina Kusumawardani.
Dihubungi secara terpisah di ruang kerjanya pada Selasa (16/03/2021), Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno, membenarkan adanya pelaksanaan lelang tersebut. Pihaknya mendorong agar pelaksanaan lelang segera berlangsung dengan lancar sehingga bisa dilanjutkan rencana-rencana berikutnya berkait dengan pengelolaan BMN.
“Untuk KUA Kecamatan Dukuhturi, setelah dibongkar akan dibangun kembali dengan biaya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sedangkan untuk KUA Kecamatan Tarub, karena sudah memiliki Kantor KUA, tanah bekas KUA lama sedang dalam proses hibah. Semoga prosesnya cepat selesai sehingga penggunaan tanah selanjutnya bisa segera diputuskan,” pungkas Sukarno. (AS/qq)