081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Kab. Temanggung Gelar Pembinaan Kepada KBIHU dan PPIU

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar kegiatan pembinaan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertempat di Rumah Makan Kampoeng Sawah,  Rabu (17/11).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir yang didampingi oleh Kasi PHU, Eko Widodo. Pembinaan dilakukan dalam rangka gerak cepat menepis isu dan berita hoaks pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji 1442 H/ 2021 M. Selain itu, guna memberi pencerahan melalui KBIHU dan PPIU yang bersentuhan langsung dengan jamaah, sehingga mereka nantinya mampu memberi pemahaman kepada jamaah mengenai kondisi sesungguhnya.

Dalam pembinaannya H. Ahmad Muhdzir berharap melalui kegiatan ini seluruh PPIU dan KBIHU dapat meningkatkan pelayanan dan profesionalitasnya dalam melayani jamaah ke depannya. Beliau mengatakan sudah banyak contoh perusahaan travel yang merugikan masyarakat pada masa lalu, sehingga jangan sampai ini terjadi lagi. 

“Dengan mengikuti kegiatan ini semua pengurus KBIH dan PPIU dapat memahami bersama-sama sehingga tidak ada multi tafsir terhadap maksud yang ada didalamnya. Harapan kedepan apa yang sudah didapat dari sini peserta bisa turut membantu menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat informasi regulasi terbaru dari pemerintah tentang haji dan umroh. Berikan pelayanan yang terbaik, jangan dipersulit,’’ pintanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi PHU Eko Widodo mengatakan bahwa, “kegiatan ini sangat penting agar KBIHU  maupun  PPIU bisa mengetahui seperti apa kebijakan pemerintah dan regulasi terbaru berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umroh dan haji khusus terutama ditengah masa pandemi ini.“ Selanjutnya Eko Widodo juga mengingatkan kepada pengurus PPIU dan KBIHU agar mematuhi persyaratan yang sering terabaikan, seperti pengurus diminta tidak dijabat oleh PNS Kementerian Agama yang masih aktif, dan yang terpenting adalah memiliki pembimbing bersertifikat yang diterbitkan oleh Dirjen PHU Kementerian Agama.(sr/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content